Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Untuk distribusi kumulatif lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 180.345 kendaraan menuju arah timur.
Satgas mengingatkan masyarakat untuk tidak kendor dan tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai modal untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
16 tempat usaha yang ditutup paksa ini terdiri dari sembilan warung tenda atau angkringan, lima kafe dan dua warung jus buah. Seluruhnya berada di Jl Raya Pondok Gede Lubang Buaya.
Masih ada hal yang perlu diwaspadai, yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan konflik horizontal yakni gugatan sengketa pilkada ke MK
Tingkat kepatuhan menjaga jarak yang di awal November ada di angka 81,87 persen, lalu turun drastis di pertengahan bulan dan pada 24 Desember ada di angka 76,87 persen.
"Saya telah meminta Pemprov untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan yang ketat diberbagai tempat umum mulai dari pemukiman warga yang padat, pasar tradisional, pedagang kaki lima."
Dalam kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan itu tidak ada tersangka lain selain Rizieq.
Sementara itu, di seluruh daerah berbagai persiapan di lakukan gereja dalam merayakan ibadah Natal 2020, di tengah pandemi covid-19.
Penanganan pandemi covid-19, efisiensi pembiayaan kesehatan juga penyelesaian persoalan kesehatan lain menjadi pekerjaan rumah yang harus didukung segenap profesi dan institusi kesehatan
"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus korona," ucap Argo,
Seseorang yang punya hubungan darah segaris itu berhak untuk menolak memberikan keterangan.
Pasal persangkaannya berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan yang awalnya ditangani Polda Metro Jaya.
Masalah gigi dan mulut meningkat sepanjang 5 tahun terakhir. Rata-rata setiap orang Indonesia mengalami kerusakan 5 gigi.
“Harusnya itu dibatasi mobilitas dan interaksi manusianya. Kemudian kebijakan yang ada ini justru selain setengah-setengah juga mendadak dan tidak diantisipasi dengan benar,” kata Dicky
POLRI tengah memproses 34 kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19, khususnya terkait dengan kerumunan masyarakat di sepanjang 2020
Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tersebut diputuskan secara bersama-sama dalam rapat sesuai arahan Pemerintah Pusat.
PEMPROV Bali sangat serius terapkan prokes Covid-19, dengan harapan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat luar terhadap Bali dan meningkatkan kunjungan wisatawan.
"Sejumlah pihak masih ragu terkait efektivitas vaksin covid-19 yang akan diberikan, pemerintah harus bisa meyakinkan masyarakat agar program vaksinasi bisa sukses,"
Masyarakat umum yang terjaring operasi karena tidak memakai masker, dikenakan sanksi KTP ditahan selama 10 hari. Sedangkan sanksi pelanggar yang tidak membawa identitas wajib kerja sosial.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan 34 kasus yang pihaknya proses menyangkut juga dengan kerumunan yang terjadi pada massa pilkada.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved