Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polri Proses 34 Kasus Langgar Prokes Kerumunan

Yakub Pryatama
22/12/2020 13:22
Polri Proses 34 Kasus Langgar Prokes Kerumunan
Ilustrasi kampanye pilkada(MI/Heri Susetyo)

POLRI tengah memproses 34 kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19 khususnya terkait kerumunan masyarakat di sepanjang tahun 2020.

"73% pencegahan penyebaran covid-19, Gakkum 34 perkara pelanggaran serta protokol kesehatan 91 tersangka," ujar Kapolri Jenderal Idham Azis dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan 34 kasus yang pihaknya proses menyangkut juga dengan kerumunan yang terjadi pada massa pilkada.

"34 kasus itu juga termasuk daripada kerumunan-kerumunan yang terjadi khususnya pada saat kampanye kegiatan pilkada," ungkap Rusdi.

"Tentunya dengan situasi kekinian penegakan hukum terhadap prokes akan terus Polri lakukan sehingga betul-betul transmisi penyebaran covid-19 di negeri kita ini bisa dapat dikendalikan dengan baik dan juga kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Sanjung Kepatuhan Prokes Masyarakat di Pilkada

Teranyar, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengambilalih seluruh kasus kerumunan yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Bareskrim mengambil alih kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga kasus kerumunan di Bogor, Jawa Barat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya