Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rizieq Shihab Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/12/2020 18:24
Rizieq Shihab Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung
Para pendukung Rizieq Shihab menuntut keadilan atas tewasnya enam laskar FPI.(AFP/Aditya Aji)

PIMPINAN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/12).

"Sudah, sudah keluar tersangka sudah. Megamendung sudah, yang terkait kasus Rumah Sakit Ummi belum," papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/12).

Andi menjelaskan bahwa pasal persangkaannya berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan yang awalnya ditangani Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang menjerat Rizieq sama seperti saat kasusnya naik ke penyidikan, yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Namun, Andi belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait dengan penanganan perkara tersebut. Andi juga belum dapat menjelaskan kapan penyidik melakukan gelar perkara untuk kasus.

Sebelumnya, kasus kerumunan Megamendung ditangani oleh Polda Jabar dan telah memeriksa sejumlah pihak salah satunya Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Kini, kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim. Meski telah menjadi tersangka kasus kerumunan Megamendung, Rizieq sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji besi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya