Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Langgar Aturan PSBB, 16 Tempat Usaha di Lubang Buaya Ditutup

Hilda Julaika
25/12/2020 10:45
Langgar Aturan PSBB, 16 Tempat Usaha di Lubang Buaya Ditutup
Ilustrasi penutupan tempat usaha(MI/Fransisco Carolio)

SEBANYAK 16 tempat usaha di wilayah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/12) malam, ditutup. Penutupan dilakukan oleh petugas gabungan karena melanggar batas waktu operasional yang sudah ditetapkan.  

Lurah Lubang Buaya Dede Syaefulloh menuturkan petugas mendapati ke-16 tempat usaha ini tetap beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Padahal, dalam aturan yang sudah ditetapkan dalam Seruan Gubernur DKI nomor 17/2020 tentang pengetatan PSBB di masa libur Natal dan Tahun Baru, jam operasional kantor, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Sebelumnya kita telah sosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi seruan Gubernur DKI Jakarta, demi pencegahan penyebaran covid 19," ucap Dede dalam keterangan resminya, Jumat (25/12).

Baca juga: Masa Pandemi, Pengusaha Restoran Wajib Ikuti Aturan Pemprov DKI

Dijelaskan Dede, 16 tempat usaha yang ditutup paksa ini terdiri dari sembilan warung tenda atau angkringan, lima kafe dan dua warung jus buah. Seluruhnya berada di Jl Raya Pondok Gede Lubang Buaya.

"Saat diminta tutup oleh petugas, para pemilik tempat usaha maupun pengunjung mau mengerti dan mereka langsung membubarkan diri," ucapnya.

Dede manambahkan, dalam giat pengawasan dan pengamanan Malam Natal ini pihaknya melibatkan 52 personil gabungan dari unsur kelurahan, TNI dan Polri, FKDM, LMK, Formapel, Pokdar Kamtibmas, FKPPI dan PPSU.

"Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar tanpa adanya gangguan," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya