Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30% bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan
KPU tidak akan merevisi aturannya soal pembulatan ke bawah kuota minimal keterwakilan politik perempuan
KUOTA minimal 30% keterwakilan perempuan bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 masih membebani partai politik.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Pemantau Pemilu PB PMII menyoroti sejumlah isu krusial pada tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI
Bawaslu menyoroti adanya partai politik (parpol) yang muncul di iklan televisi sebelum masa kampanye. Mestinya, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari akhir masa kampanye.
BADAN Pengawas pemilihan Umum mengaku belum menemukan titik temu dengan Komisi Pemilihan umum (KPU) soal revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu menyebutkan pemasangan atribut partai politik saat bukan masa kampanye dapat ditindak melalui peraturan daerah setempat.
Syarat SKCK dalam PKPU soal Bacaleg tidak tertera tapi tetap bacaleg harus bersih dari catatan pidana yang lebih dari 5 tahun
KPU akan memasukan aturan jeda lima tahun bagi mantan terpidana mencalonkan diri ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
Waskita Karya berpotensi dikenakan sanksi jika tidak segera memberikan penjelasan tersebut terkait penundaan pembayaran bunga dan pokok obligasi.
Model bisnis di industri sawit dan minyak goreng berbeda-beda sehingga kecil atau bahkan tidak mungkin bisa terjadi kesepakatan kartel di antara pelaku usaha.
PT Recon Sarana Utama menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), sebagaimana putusan No:6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 9 Januari 2023.
APARTEMEN Cimanggis City atau PT Permata Sakti Mandiri, resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
DPR, KPU, Kemendagri, Bawaslu, DKPP menyetujui rancangan peraturan KPU tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD.
PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 terkait presiden dua priode tak bisa jadi cawapres.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan pihaknya bersama KPU tengah menggodok aturan sosialisasi parpol sebelum masa kampanye.
Afif menerangkan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg akan ditungkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan caleg. Payung hukum tersebut masih dalam penyusunan.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan jika Perppu sudah disahkan pihaknya akan melakukan perubahan pada PKPU No 4 Tahun 2022 khususnya Pasal 137.
Idham mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi ke pemerintah dalam merumuskan rancangan tersebut sebelum dikonsultasikan ke DPR.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved