Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Nomor Urut Parpol, KPU Bakal Ubah PKPU

Yakub Pryatama W
16/11/2022 16:10
Soal Nomor Urut Parpol, KPU Bakal Ubah PKPU
Ilustrasi KPU(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) soal nomor urut partai politik (parpol). Hal itu akan dilakukan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu disahkan pemerintah.

Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan jika Perppu sudah disahkan pihaknya akan melakukan perubahan pada PKPU No 4 Tahun 2022 khususnya Pasal 137.

"Untuk pasal 137 PKPU No 4 Tahun 2022 kita akan revisi apabila perppunya menormakan parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," kata Idham, Rabu (16/11).

Intinya, ucap Idham, sebagai pelaksana Undang-undang tentunya KPU akan menunggu norma yang diatur dalam Perppu pemilu. Idham juga menggarisbawahi rancangan Perppu ini sifatnya tidak mengikat tetapi bersifat terbuka.

Baca juga:  Parpol Peserta Pemilu 2019 akan Pakai Nomor Urut yang Sama

Artinya, KPU mempersilakan partai yang menginginkan menggunakan nomor urut sebelumnya. Kemudian, bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru akan tetap difasilitasi oleh KPU untuk dilakukan pengundian.

Diketahui, Perppu Pemilu awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024. Sejatinya, pemerintah tinggal menerbitkan dan menyerahkan ke parlemen. 

Tetapi, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pembuatan perppu bakal melebar di luar isu pemilu DOB Papua. Salah satu isu tersebut ialah menyoal nomor urut parpol dalam pemilu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya