Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menekankan kepada partai politik (parpol) agar tak curi start melakukan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
"Secara teknis hukum kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Kalau pun sudah ada peserta pemilu namun tidak otomatis sudah bisa kampanye," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, Kamis (15/12).
"Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal," tegasnya.
Adapun terkait masa kampanye telah ditentukan dalam Pasal 276 Perppu 1/2022 ditentukan Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Selanjutnya pada ayat (2) ditentukan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Baca juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Komitmen Ciptakan Pemilu Bermartabat
"Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana," ungkapnya.
Puadi menekankan semua metode kampanye seperti iklan bahkan lagu partai dilarang dilakukan mengingat tahapan kampanye yang belum dimulai.
"Semua metode kampanye yang diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perppu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa parpol yang jadi peserta Pemilu 2024 belum boleh melakukan kampanye.
"Peserta pemilu dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye," ucap Idham.
"Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu," tandasnya. (OL-4)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
TIGA pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden 2024 tiba di Kantor KPU RI untuk mengambil pengundian nomor urut
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmikan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyebut aturan nomor urut parpol sejatinya tak perlu dimasukan dalam Perppu Pemilu.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan jika Perppu sudah disahkan pihaknya akan melakukan perubahan pada PKPU No 4 Tahun 2022 khususnya Pasal 137.
Penerapan nomor urut yang sama untuk partai politik peserta pemilu sebelumnya akan diatur melalui perppu terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved