Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyebut aturan nomor urut partai politik (parpol) sejatinya tak perlu dimasukan dalam Perppu Pemilu.
"Terkait nomor urut ya saya kira gak perlu pakai Perppu untuk mengubah itu. Karena tidak ada ada kedaruratan dalam hal nomor urut itu. Harus kita ingat Perppu itu sifat dasar dari penerbitannya itu karena darurat," tegas Ray, Kamis (17/11).
Ray menuturkan dirinya setuju dengan ide nomor urut tetap dari Pemilu 2019 silam. Namun, dirinya menilai memasukkan aturan nomor urut parpol ke dalam Perppu dirasa berlebihan.
"Karena tidak ada sifat yang memaksa mengeluarkan ketentuan yang memastikan semua parpol itu khususnya yang sudah stabil, itu tetap nomor urutnya. Jadi biarkan saja 2024 dalam revisi UU, dibuat ketentuan itu jadi sekarang ya mau tidak mau tetap ada pengundian nomor urut sesuai dengan ketentuan aturan," tuturnya.
Baca juga: Nomor Urut tak Perlu Diundi, KPU: Mempermudah Masyarakat Ingat Partai
Ray menegaskan aturan nomor urut parpol tanpa diundi sama sekali tidak memiliki urgensi untuk dimasukkan ke dalam Perppu.
"Tang darurat itu apa? Soal jumlah kursi DPD yang bertambah, itu darurat karena ada penambahan daerah baru soal jumlah DPD yang bertambah, kemudian soal dapil. Itu jelas darurat, soal keserentakan penyelenggara pemilu itu darurat," tandasnya.
Diketahui, Perppu Pemilu awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024.
Sejatinya, pemerintah tinggal menerbitkan dan menyerahkan ke parlemen.
Tetapi, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pembuatan perppu bakal melebar di luar isu pemilu daerah otonom baru (DOB) Papua. slsalah satu isu tersebut ialah menyoal nomor urut parpol dalam pemilu. (Ykb/OL-09)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved