Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyebut aturan nomor urut partai politik (parpol) sejatinya tak perlu dimasukan dalam Perppu Pemilu.
"Terkait nomor urut ya saya kira gak perlu pakai Perppu untuk mengubah itu. Karena tidak ada ada kedaruratan dalam hal nomor urut itu. Harus kita ingat Perppu itu sifat dasar dari penerbitannya itu karena darurat," tegas Ray, Kamis (17/11).
Ray menuturkan dirinya setuju dengan ide nomor urut tetap dari Pemilu 2019 silam. Namun, dirinya menilai memasukkan aturan nomor urut parpol ke dalam Perppu dirasa berlebihan.
"Karena tidak ada sifat yang memaksa mengeluarkan ketentuan yang memastikan semua parpol itu khususnya yang sudah stabil, itu tetap nomor urutnya. Jadi biarkan saja 2024 dalam revisi UU, dibuat ketentuan itu jadi sekarang ya mau tidak mau tetap ada pengundian nomor urut sesuai dengan ketentuan aturan," tuturnya.
Baca juga: Nomor Urut tak Perlu Diundi, KPU: Mempermudah Masyarakat Ingat Partai
Ray menegaskan aturan nomor urut parpol tanpa diundi sama sekali tidak memiliki urgensi untuk dimasukkan ke dalam Perppu.
"Tang darurat itu apa? Soal jumlah kursi DPD yang bertambah, itu darurat karena ada penambahan daerah baru soal jumlah DPD yang bertambah, kemudian soal dapil. Itu jelas darurat, soal keserentakan penyelenggara pemilu itu darurat," tandasnya.
Diketahui, Perppu Pemilu awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024.
Sejatinya, pemerintah tinggal menerbitkan dan menyerahkan ke parlemen.
Tetapi, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pembuatan perppu bakal melebar di luar isu pemilu daerah otonom baru (DOB) Papua. slsalah satu isu tersebut ialah menyoal nomor urut parpol dalam pemilu. (Ykb/OL-09)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved