Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan MK Terkait Eks Koruptor Nyaleg akan Diadopsi di PKPU

Kautsar Widya Prabowo
10/12/2022 17:14
Putusan MK Terkait Eks Koruptor Nyaleg akan Diadopsi di PKPU
Komisi Pemilihan Umum(Dok.MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menyusun aturan pelarangan eks narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK itu pasti kita jadikan norma dan akan diadaptasi," ujar anggota KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat, 9 Desember 2022.

Afif menerangkan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg akan ditungkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan caleg. Payung hukum tersebut masih dalam penyusunan.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan.

Baca juga: Pemanggilan Zulhas Terkait Kasus Suap Unila, KPK: Itu Domainnya Penyidik

Leonardo menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

MK berpendapat ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya