Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menyusun aturan pelarangan eks narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK itu pasti kita jadikan norma dan akan diadaptasi," ujar anggota KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat, 9 Desember 2022.
Afif menerangkan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg akan ditungkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan caleg. Payung hukum tersebut masih dalam penyusunan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan.
Baca juga: Pemanggilan Zulhas Terkait Kasus Suap Unila, KPK: Itu Domainnya Penyidik
Leonardo menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
MK berpendapat ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo.(OL-4)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved