Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menyusun aturan pelarangan eks narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK itu pasti kita jadikan norma dan akan diadaptasi," ujar anggota KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat, 9 Desember 2022.
Afif menerangkan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg akan ditungkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan caleg. Payung hukum tersebut masih dalam penyusunan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan.
Baca juga: Pemanggilan Zulhas Terkait Kasus Suap Unila, KPK: Itu Domainnya Penyidik
Leonardo menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
MK berpendapat ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo.(OL-4)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved