Selasa 07 Februari 2023, 14:56 WIB

KPU: Ada Perubahan Alokasi Kursi di Beberapa Dapil DPRD Kab/Kota

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
KPU: Ada Perubahan Alokasi Kursi di Beberapa Dapil DPRD Kab/Kota

MI/Moh Irfan
Gedung Nusantara DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

 
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Alokasi kursi di dapil-dapil DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah, meskipun jumlah penduduk secara demografis di beberapa dapil kemungkinan berkurang atau bertambah sejak dapil tersebut ditetapkan DPR pada 2017.

Komisioner KPU RI, Idham Holik membeberkan perubahan hanya terjadi pada alokasi kursi di beberapa dapil DPRD Kabupaten/Kota. Perubahan terjadi lantaran adanya perubahan jumlah penduduk berdasarkan Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester 1 dari Kemendagri. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI No. 457 Tahun 2022.

“Ada 42 Kabupaten/Kota di 24 Provinsi yang alokasi kursinya bertambah yang masing-masing 5 kursi di setiap kabupaten/kotanya dan begitu juga sebaliknya, ada yang berkurang masing-masing 5 kursi,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Selasa (7/2).

Kemudian, kata Idham, sebanyak 8 kabupaten/kota di lima provinsi yang alokasi kursi DPRD kabupaten/kotanya berkurang 5 kursi.

Untuk wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, masing-masing Provinsi di wilayah tersebut kebagian tiga kursi DPR. Sedangkan untuk DPRD, Provinsi Papua Selatan kebagian 35 kursi, Papua Tengah 45 kursi, Papua Pegunungan 45 kursi dan Papua Barat Daya sebanyak 35 kursi.

Baca juga: Rancangan PKPU Atur Dapil tidak Berubah Disepakati

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai PKPU yang dibuat oleh KPU soal dapil masih belum menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun keputusan MK soal Pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur KPU RI.

“Karena diputusan MK jelas sekali bahwa perlu ada penataan dapil,” tegas Ninis, sapaan akrabnya.

Ninis merasa KPU RI tak mempelajari putusan MK secara detil. Ninis mengemukakan perlu adanya evaluasi pada daerah pemilihan oleh KPU.

“Dan lampiran III serta lampiran IV tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena terdapat permasalahan,” tuturnya. (OL-17)

Baca Juga

Medcom/Fachri

KPK Cek Klaim Brigita Manohara Sudah Kembalikan Rp480 Juta

👤Fachri Audhia Hafiez, Mario Pasaribu 🕔Selasa 06 Juni 2023, 05:45 WIB
KPK akan mengecek klaim dari presenter tv Brigita Manohara yang mengaku telah mengembalikan Rp480 juta dari Ricky Ham...
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Program PANsar, Bentuk Komitmen PAN Bantu Masyarakat

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 05 Juni 2023, 23:45 WIB
PROGRAM PANsar Murah menjadi salah satu kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam ikut membantu masyarakat...
BPMI Setpres

Kepentingan Jokowi Dinilai Lebih Tergaransi Prabowo

👤Media Indonesia 🕔Senin 05 Juni 2023, 23:39 WIB
HUBUNGAN Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan retak karena masalah penentuan cawapres untuk capres...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya