Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pemasangan atribut partai politik saat bukan masa kampanye dapat ditindak melalui peraturan daerah (perda) setempat.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman mengakui bahwa Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik (parpol) yang melanggar ketentuan, salah satunya memasang atribut ketika bukan masa kampanye.
"Pemasangan baliho, spanduk besar-besaran dan lainnya, hanya dapat ditindak menggunakan peraturan soal ketertiban umum, karena itu menyangkut keindahan kota," kata Sitti dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Partai Politik Diimbau tidak Kampanye di Ruang Publik
Sitti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan tindakan jika ada parpol yang melanggar ketentuan dengan mengenakan sanksi sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut dia, peran Bawaslu hanya sebatas imbauan dan pencegahan agar parpol sebagai peserta Pemilu dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di ruang publik.
Baca juga: Deklarasi Koalisi Perubahan Diinformasikan Dadakan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebenarnya memberikan ruang bagi parpol untuk melakukan sosialisasi secara internal dan pendidikan politik kepada publik.
Parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan aktivitas kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.
"Realitanya muncul pemasangan bendera (partai), spanduk sudah beredar, yang tidak lagi menuruti rambu-rambu tadi. Kami berpandangan bahwa sebaiknya peserta pemilu mengindahkan aturan yang sudah menjadi konsensus bersama," katanya. (Ant/Z-7)
Untuk bahasa daerah juga boleh digunakan untuk acara-acara tertentu atau untuk segmen-segmen tertentu dalam teknologi yang berkomunikasi dengan bahasa dan sastra.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Desain kawasan akan memprioritaskan pejalan kaki sebagai pengguna utama ruang kota.
LIBURAN sekolah bukan sekadar waktu rehat dari rutinitas belajar, melainkan menjadi ruang penting untuk mempererat relasi antara anak dan orangtua.
Pemkab Kuningan memiliki sejumlah program prioritas terkait penguatan seni, budaya dan pemanfaat ruang publik
Indonesia kini menjadi salah satu negara yang antusias menyambut olahraga Pound, sebuah bentuk latihan kebugaran yang terinspirasi dari bermain drum.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved