Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tengah menggodok rumusan Peraturan KPU (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presiden dua periode tak boleh jadi cawapres.
PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 terkait presiden dua priode tak bisa jadi cawapres.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan saat ini pihaknya tengah memproses perumusan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
"KPU akan menindaklanjuti Putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU RI (legal drafting) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," papar Idham, Kamis (2/2).
Idham menyebut PKPU soal aturan pencalonan presiden dimaksudkan untuk mengubah PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Idham mengemukakan dalam merancang PKPU, pihaknya berlandaskan pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, di mana Putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan Putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022, KPU RI dalam merancang peraturan KPU tersebut akan melaksanakan atau mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham.
Baca juga: 9 Hakim Dilaporkan ke Polda, MK Fokus Proses Etik
Adapun MK pada putusan perkara Nomor 117/PUU-XX/2022, melarang presiden yang pernah menjabat selama dua periode maju menjadi cawapres.
Mahkamah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 diajukan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum DPP Partai Berkarya dan Fauzan Rachmansyah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpandangan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No.7/2017 sudah sesuai dengan norma Pasal 7 UUD 1945.
Keberadaan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No.7/1027 dianggap menegaskan hal-hal yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia.(OL-5)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Keputusan Trump batal menaikkan tarif ke Eropa menekan harga emas hingga Rp82 juta per ons, sementara bursa saham global justru menguat.
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Charles III menunjukkan sisi hangat diplomasi internasional saat berdiskusi soal konservasi lingkungan sambil menikmati secangkir teh hangat
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam (SDA)
Presiden Prabowo Subianto mengungkap upaya penyuapan terhadap dirinya dan menolak melihat daftar perusahaan pelanggar hukum demi menghindari konflik kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat militer kepada ribuan petani di Karawang sebagai apresiasi tertinggi atas keberhasilan swasembada beras 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved