Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tengah menggodok rumusan Peraturan KPU (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presiden dua periode tak boleh jadi cawapres.
PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 terkait presiden dua priode tak bisa jadi cawapres.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan saat ini pihaknya tengah memproses perumusan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
"KPU akan menindaklanjuti Putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU RI (legal drafting) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," papar Idham, Kamis (2/2).
Idham menyebut PKPU soal aturan pencalonan presiden dimaksudkan untuk mengubah PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Idham mengemukakan dalam merancang PKPU, pihaknya berlandaskan pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, di mana Putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan Putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022, KPU RI dalam merancang peraturan KPU tersebut akan melaksanakan atau mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham.
Baca juga: 9 Hakim Dilaporkan ke Polda, MK Fokus Proses Etik
Adapun MK pada putusan perkara Nomor 117/PUU-XX/2022, melarang presiden yang pernah menjabat selama dua periode maju menjadi cawapres.
Mahkamah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 diajukan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum DPP Partai Berkarya dan Fauzan Rachmansyah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpandangan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No.7/2017 sudah sesuai dengan norma Pasal 7 UUD 1945.
Keberadaan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No.7/1027 dianggap menegaskan hal-hal yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia.(OL-5)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
PEMERINTAH akan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Presiden Prabowo menandatangani Deklarasi Kuala Lumpur tentang ASEAN 2045: Masa Depan Kita yang Bersama (Kuala Lumpur Declaration on ASEAN 2045: Our Shared Future).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
PARA pemimpin Eropa mengirim pesan solidaritas kepada Ukraina. Hal itu merespons hasil pertemuan Trump dan Zelensky.
JURU bicara Kementerian Luar Negeri Ukraina Georgiy Tykhyi menegaskan negaranta tidak mau tersandera utang oleh Amerika Serikat (AS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved