Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan merevisi aturan soal pembulatan ke bawah keterwakilan politik perempuan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, rumusan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.
"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10/2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (focus group discussion)," kata Idham saat dihubungi Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/5).
Diketahui, Undang-Undang tentang Pemilu telah menggariskan keterwakilan perempuan pada daftar caleg dalam setiap dapil paling sedikit 30%. Kendati demikian, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 memungkinkan persentase di bawah 30%.
Baca juga : KPU Diduga Sengaja Kurangi Kuota Minimal 30% Keterwakilan Caleg Perempuan
Sebab, beleid tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam hal penghitungan 30% bacaleg perempuan menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
Baca juga : Caleg Pemilu 2024, Ini Yang Harus Diperhatikan Partai Politik
Menurut Idham, rumusan pembulatan desimal dalam PKPU Nomor 10/2023 itu berdasarkan standar dan kaidah matematika. KPU, sambungnya, tidak membuat norma dan standar baru dalam matematika.
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meminta agar KPU merevisi aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemilu. KPU juga diminta tidak perlu berargumen soal rumus matematika karena dinilai tidak pada konteks dan substansinya.
"Buat apa menggunakan rumus yang jelas-jelas bertentangan dengan komitmen paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dalam daftar caleg pada setiap dapil?" ujar Titi.
Menanggapi pernyataan Titi, Idham mengatakan pihaknya tidak akan merevisi aturan pembulatan desimal ke bawah tersebut. Sebab, tahapan pencalonan anggota DPR baik tingkat pusat sampai daerah yang dimulai Senin (1/5) sedang berjalan sampai saat ini.
"Saat ini sedang tahap pengajuan daftar calon sampai dengan tanggal 14 (Mei)," pungkas Idham. (Z-8)
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Parpol surati KPU minta caleg terpilih diganti, PKS : Ini berbahaya
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved