Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengkompromi kekurangan kuota keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan minimal 30 % menuai polemik.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai kebijakan KPU bertentangan dengan bunyi Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan setiap partai politik (parpol) memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Bertentangan dengan UU Pemilu yang menyatakan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Artinya, boleh lebih dari 30%, tapi tidak boleh kurang dari 30%,” ujar Titi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/5).
Baca juga : Caleg Pemilu 2024, Ini Yang Harus Diperhatikan Partai Politik
Kebijakan KPU tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 yang mengatur soal pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30%.
Titi menyoroti Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 yang mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
Baca juga : Bacaleg Baru Ngeluh Dokumen Persyaratan Terlalu Rumit
Ia memberi contoh, partai politik atau parpol yang mengajukan empat bacaleg di sebuah dapil dengan empat kursi, maka keterwkilan perempuannya adalah 1,2 dari hasil presentase 30%.
"Kalau pakai pembulatan, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023, maka hasilnya dibulatkan jadi satu. Problemnya akan muncul sebab satu dari empat adalah hanya 25%, artinya kurang dari paling sedikit 30%," jelas Titi.
Menurutnya, pengaturan oleh KPU soal pembulatan ke bawah itu merupakan sikap yang disengaja. Hal tersebut menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan dan sengaja melawan perintah UU Pemilu.
Padahal saat Pemilu 2019, KPU masih menerapkan kebijakan pembulatan desimal ke atas untuk berapapun angka hasil pembagian.
"Bisa dibilang KPU sudah melanggar hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas kesengajaannya tersebut," tandas Titi.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sebatas aturan yang harus dipenuhi semata. Penyelenggara pemilu, lanjutnya, harus membuat kebijakan turunan yang ramah dan dapat mempermudah perempuan untuk menjadi bacaleg.
Beberapa hambatan bagi perempuan untuk berkontestasi dalam pemilu antara lain keterbatasan informasi dan ruang serta minimnya dukungan. Bahkan, Mike mengatakan tak jarang perempuan terbentur aturan partai politik yang memberatkan.
"Misalnya harus punya uang sekian, itu yang mereka (perempuan) akhirnya berpikir ini kayaknya enggak mungkin," kata Mike. (Z-8)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Forum ini menyoroti kontribusi perempuan dalam mendorong resiliensi di komunitasnya, sekaligus memberikan wadah untuk berdiskusi menggaungkan suara perempuan.
Ward Berenschot mengusulkan pemilihan kepala daerah yakni mengintegrasikan Pilkada dan pemilihan legislatif daerah (Pileg) DPRD untuk menekan ongkos politik
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved