Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Pemantau Pemilu PB PMII menyoroti sejumlah isu krusial pada tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Sejumlah isu krusial yang perlu diawasi oleh Bawaslu dan masyarakat adalah terkait proses rekrutmen partai politik terhadap calon anggota legislatif yang berlatang belakang kepala daerah dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan BUMD atau badan dan lembaga negara lainnya yang anggaran bersumber dari keuangan negara,” jelas Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu Ibrahim pada Senin (24/04).
Seperti diketahui, tahapan proses pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin, 24 April 2023 sampai Sabtu, 25 November 2023.
Baca juga: DKPP Serahkan Sepenuhnya Proses Pencalegan ke KPU dan Bawaslu
Hasnu menegaskan, sejumlah pihak yang kami sebutkan di atas adalaf fakta politik di Indonesia di mana ketidakpatuhan partai politik dalam melakukan rekrutmen politik terhadap utusan parpol yang akan menerima mandat rakyat melalui proses electoral yang konstitusional, integritas dan professional untuk menjadi wakil rakyat dalam menduduki jabatan publik.
Menurutnya, PB PMII memberikan peringatan sekaligus masukan terhadap KPU RI agar mempertegas status PKPU tentang Pencalonan DPR/DPRD. Dalam PKPU yang telah ditetapkan tersebut hanya memberikan perintah pengunduran diri bagi mereka yang berlatar belakang kepala daerah dan wakil kepala daerah, kepala desa, TNI, Polisi, dewan pengawas dan karyawan BUMN/dan atau BUMD.
Baca juga: Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
PKPU ini, lanjut Hasnu, hanya mengatur secara normatif, tapi aspek sanksi belum kelihatan dan dianggap terlalu serius. Padahal wakil rakyat itu harus direkrut secara serius, karena menyangkut hajat hidup rakyat. Bahkan, sanksi terhadap parpol yang merekrut calon anggota legislative “abal-abal” tidak dijatuhkan sanksi yang tegas. Padahal, hal tersebut dapat dipandang sebagai upaya pembangkangan terhadap demokrasi konstitusional.
Mencermati hal tersebut, sebagai langkah mitigasi yang perlu didorong oleh Pemantau Pemilu PB PMII yakni unsur kepatuhan dan kepantasan calon anggota legistif harus dilakukan uji publik. (RO/Z-7)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved