Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, punya kesempatan yang sama untuk sosialisasi ke masyarakat. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok aturan sosialisasi parpol sebelum masa kampanye.
“Ketika teman-teman sudah punya nomor urut, boleh tidak pasang spanduk dengan nomor urut? Boleh, gak masalah, namanya juga sosialisasi,” tegas Bagja saat menjadi pembicara dalam konferensi pers Partai Buruh, di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Bagja menuturkan anggota parpol sah-sah saja memasang baliho di sekitar lingkungannya. Dengan catatan sudah izin dan berada di lingkungan pribadi.
“Nanti kita bentuk PKPUnya, kita bisa menjamin kebebasan Bapak-Ibu untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia,” paparnya.
Baca juga: Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar
Namun, Bagja mengingatkan parpol peserta pemilu dilarang keras, melakukan sosialisasi di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Tempat ibadah baik Masjid, Gereja, Pura, Wihara, kami tidak memperkenankan Bapak-Ibu untuk sosialisasi. Bapak ibu bisa bayangkan kalau khotbah Jumat Partai Buruh, partai B, partai C itu sosialisasi, kayak apa negara ini ke depan,” tuturnya.
“Di tempat pendidikan. Nanti anak-anak SMA berantem karena pilih A B C, nanti para guru bisa-bisa saling kampanye di ruang kelas dan ini yang kita tidak perkenankan,” ungkap Bagja.
Intinya, kata Bagja, bagi parpol yang hendak melakukan sosialisasi diwajibkan untuk mengurus izin keramaian dan mengirim surat pemberitahuan ke Bawaslu.
Kemudian, Bagja menyebut parpol tak boleh memaksa masyarakat untuk memilih parpolnya. Artinya, tidak boleh ada ajakan dalam sosialisasi.
“Kami harapkan Bapak-Ibu menikmati sebagai peserta untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye,” tandasnya.
Adapun KPU menyatakan penyusunan surat keputusan (SK) KPU tentang sosialisasi peserta Pemilu 2024, sebelum masa kampanye masih diproses. KPU harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Belum beres (aturan sosialisasi sebelum kampanye). Masih on progress," papar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (8/1).
Afif mengaku tak ada kendala dalam penyusunan aturan sosialisasi sebelum kampanye untuk parpol. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. (P-5)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved