Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu: Seluruh Parpol Peserta Pemilu Punya Kesempatan Sosialisasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/1/2023 13:50
Bawaslu: Seluruh Parpol Peserta Pemilu Punya Kesempatan Sosialisasi
Ilustrasi Bawaslu(dok. Medcom )

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, punya kesempatan yang sama untuk sosialisasi ke masyarakat. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok aturan sosialisasi parpol sebelum masa kampanye.

“Ketika teman-teman sudah punya nomor urut, boleh tidak pasang spanduk dengan nomor urut? Boleh, gak masalah, namanya juga sosialisasi,” tegas Bagja saat menjadi pembicara dalam konferensi pers Partai Buruh, di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Bagja menuturkan anggota parpol sah-sah saja memasang baliho di sekitar lingkungannya. Dengan catatan sudah izin dan berada di lingkungan pribadi.

“Nanti kita bentuk PKPUnya, kita bisa menjamin kebebasan Bapak-Ibu untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia,” paparnya.

Baca juga: Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar

Namun, Bagja mengingatkan parpol peserta pemilu dilarang keras, melakukan sosialisasi di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Tempat ibadah baik Masjid, Gereja, Pura, Wihara, kami tidak memperkenankan Bapak-Ibu untuk sosialisasi. Bapak ibu bisa bayangkan kalau khotbah Jumat Partai Buruh, partai B, partai C itu sosialisasi, kayak apa negara ini ke depan,” tuturnya.

“Di tempat pendidikan. Nanti anak-anak SMA berantem karena pilih A B C, nanti para guru bisa-bisa saling kampanye di ruang kelas dan ini yang kita tidak perkenankan,” ungkap Bagja.

Intinya, kata Bagja, bagi parpol yang hendak melakukan sosialisasi diwajibkan untuk mengurus izin keramaian dan mengirim surat pemberitahuan ke Bawaslu.

Kemudian, Bagja menyebut parpol tak boleh memaksa masyarakat untuk memilih parpolnya. Artinya, tidak boleh ada ajakan dalam sosialisasi.

“Kami harapkan Bapak-Ibu menikmati sebagai peserta untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye,” tandasnya.

Adapun KPU menyatakan penyusunan surat keputusan (SK) KPU tentang sosialisasi peserta Pemilu 2024, sebelum masa kampanye masih diproses. KPU harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

"Belum beres (aturan sosialisasi sebelum kampanye). Masih on progress," papar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (8/1).

Afif mengaku tak ada kendala dalam penyusunan aturan sosialisasi sebelum kampanye untuk parpol. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya