Kamis 02 Maret 2023, 14:10 WIB

Waskita Diminta Beri Penjelasan ke BEI

Fetry Wuryasti | Ekonomi
Waskita Diminta Beri Penjelasan ke BEI

MI/Adam Dwi
Ilustrasi: warga melintas di dekat monitor pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/1/2023).

 

DIREKTUR Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berpotensi dikenakan sanksi jika tidak segera memberikan penjelasan tersebut terkait penundaan pembayaran bunga dan pokok obligasi.

"Kami sudah sampaikan permintaan penjelasan dari beberapa hari yang lalu. Tapi mereka belum memberikan penjelasan, kalau lebih dari 3 hari enggak kasih penjelasan kami sanksi," kata Nyoman kepada para media, di Jakarta Rabu (1/3).

BEI memberikan waktu selama tiga hari kerja untuk Waskita Karya memberikan penjelasan. Saham Waskita telah dikenakan penghentian sementara (suspensi).

Suspensi saham Waskita Karya dilakukan karena terdapat penundaan pembayaran bunga obligasi perseroan. Waskita Karya telah melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan telah mendapatkan persetujuan pemegang obligasi, sehingga BEI dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi perseroan.

Sebelumnya, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham, obligasi, dan sukuk) PT Waskita Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan pada 16 Februari 2023, hingga pengumuman lebih lanjut.

Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis manajemen BEI.

Baca juga: Kasus Proyek Fiktif di Waskita Karya Rugikan Negara Rp202 Miliar

Pengajuan PKPU ke Waskita

Waskita Karya mengumumkan fakta material proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses persidangan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta (Pemohon PKPU) dan Kuasa Waskita Karya (Termohon PKPU). Agenda sidang yaitu pengecekan identitas dan legal standing dari Perseroan sebagai Termohon PKPU. Selanjutnya, sidang akan dijadwalkan kembali pada 7 Maret 2023 dengan agenda Jawaban Perseroan sebagai Termohon PKPU.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan," kata SVP Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk Ermy Puspa Yunita, Kamis (2/3).

PT Megah Baja Bangun Semesta memiliki kewajiban yang harus dibayar ke Waskita sebesar Rp 2,93 miliar. Pemohon merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower. (OL-17)

Baca Juga

Dok.PGE

Naik hampir 50%, Pertamina Geothermal Bukukan Laba US$127,3 Juta

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 08:51 WIB
Dari sisi ESG, di tahun 2022 PGE berhasil mendapatkan ESG Rating 2 dari Sustainable...
MI/ROMMY PUJIANTO

Masyarakat Perlu Paham Risiko Investasi

👤Antara 🕔Jumat 31 Maret 2023, 07:42 WIB
Nasabah bisa memahami tingkat risiko dirinya sendiri dan dari produk yang akan...
Medcom.id

BPH Migas dan Komisi VII Tinjau Kesiapan BBM di Terminal Panjang Lampung

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 04:49 WIB
BPH Migas mendampingi Komisi VII DPR RI melakukan pemantauan pasokan bahan bakar minyak menjelang Hari Raya Idul Fitri di Terminal Panjang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya