DIREKTUR Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berpotensi dikenakan sanksi jika tidak segera memberikan penjelasan tersebut terkait penundaan pembayaran bunga dan pokok obligasi.
"Kami sudah sampaikan permintaan penjelasan dari beberapa hari yang lalu. Tapi mereka belum memberikan penjelasan, kalau lebih dari 3 hari enggak kasih penjelasan kami sanksi," kata Nyoman kepada para media, di Jakarta Rabu (1/3).
BEI memberikan waktu selama tiga hari kerja untuk Waskita Karya memberikan penjelasan. Saham Waskita telah dikenakan penghentian sementara (suspensi).
Suspensi saham Waskita Karya dilakukan karena terdapat penundaan pembayaran bunga obligasi perseroan. Waskita Karya telah melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan telah mendapatkan persetujuan pemegang obligasi, sehingga BEI dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi perseroan.
Sebelumnya, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham, obligasi, dan sukuk) PT Waskita Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan pada 16 Februari 2023, hingga pengumuman lebih lanjut.
Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis manajemen BEI.
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif di Waskita Karya Rugikan Negara Rp202 Miliar
Pengajuan PKPU ke Waskita
Waskita Karya mengumumkan fakta material proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses persidangan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta (Pemohon PKPU) dan Kuasa Waskita Karya (Termohon PKPU). Agenda sidang yaitu pengecekan identitas dan legal standing dari Perseroan sebagai Termohon PKPU. Selanjutnya, sidang akan dijadwalkan kembali pada 7 Maret 2023 dengan agenda Jawaban Perseroan sebagai Termohon PKPU.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan," kata SVP Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk Ermy Puspa Yunita, Kamis (2/3).
PT Megah Baja Bangun Semesta memiliki kewajiban yang harus dibayar ke Waskita sebesar Rp 2,93 miliar. Pemohon merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower. (OL-17)