Kasus Proyek Fiktif di Waskita Karya Rugikan Negara Rp202 Miliar

Dhika Kusuma Winata
23/7/2020 20:52
Kasus Proyek Fiktif di Waskita Karya Rugikan Negara Rp202 Miliar
Tersangka kasus proyek fiktif di Waskita Karya(Antara/M. Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di perusahaan BUMN PT Waskita Karya.

Ketiga tersangka baru itu yakni eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (juga mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya), mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III Fakih Usman.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK, total kerugian yang timbul dari pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7).

Firli menyampaikan kelima tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III PT Waskita Karya kurun waktu 2009 sampai 2015.

Peran Dessy Aryyani disebutkan menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Dessy juga diduga menentukan subkontraktor fiktif tersebut. Adapun dana dari proyek fiktif diduga digunakan pejabat dan staf Divisi III untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi.

Baca juga : Eks Dirut Jasa Marga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III.

Firli membeberkan selama periode tersebut, sedikitnya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Divisi III Waskita Karya. Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut yakni PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera.

Dengan pengumuman tiga tersangka baru itu, total ada lima tersangka dalam perkara proyek fiktif di Waskita Karya itu. Dua tersangka lainnya sudah ditetapkan sejak 2018 lalu. Keduanya yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011–2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya 2010–2014. Kelimanya juga kini resmi ditahan KPK.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya