Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUOTA minimal 30% keterwakilan perempuan bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 masih membebani partai politik. Politisi Partai NasDem Ahmad Effendy Choirie atau yang akrab disapa Gus Choi mengatakan, meski di beberapa daerah pemilihan atau dapil pihaknya dapat melebihi kuota tersebut, di dapil lainnya justru mengalami kekurangan.
"Solusinya, ya, tetap kita cari, asal perempuan. Itu, kan, namanya memang 30% ada unsur paksaan yang luar biasa. Maka kemudian karena setiap parpol menghadapi problem yang sama," aku Gus Choi saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (26/4).
Menurut Gus Choi, upaya meringankan beban yang dialami partai politik pada Pemilu 2024 sedikit teratasi dengan dilakukannya pembulatan keterwakilan minimal 30% ke bawah. Ini berbeda dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang dilakukan pembulatan ke atas.
Baca juga: DPP NasDem: Sudah Ada Titik Terang Pendamping Anies
Kendati demikian, kebijakan tersebut masih perlu dievaluasi agar perempuan tetap dapat terwakili tanpa membebani partai politik. Sebab, lanjut Gus Choi, hampir semua partai politik pada akhirnya menyiasati kuota tersebut dengan pendekatan nepotisme.
"Akhirnya adiknya, anaknya, istrinya, yang penting perempuan. Itu mengurangi kualitas demokrasi," pungkasnya.
Baca juga: Anies Harap Penetapan Ganjar sebagai Capres Bisa Tingkatkan Demokrasi
Syarat minimal 30% keterwakilan perempuan itu termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Daerah Provinsi, dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dsebutkan, daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil.
Dihubungi terpisah, peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Kristopher Donna Sweinstani mengatakan sulitnya partai politik merekrut bakal calon anggota legislatif perempuan karena partai politik itu sendiri masih terkesan maskulin. Oleh karena itu, dibutuhkan feminisasi partai politik dengan menempatkan perempuan di sektor dan posisi strategis partai dan mengintegrasikan nilai-nilai yang berkeadilan gender.
"Kaitannya dengan pencalonan, itu akhirnya akan jadi problem ketika memang parpol itu tidak feminim," terang Donna.
"Kalau parpol feminized, di value-nya juga udah meng-include perempuan, di strukturnya ada, itu biasanya akan lebih gampang," tandasnya. (Tri/Z-7)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
usulan agar presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR RI sebagai gagasan yang masuk akal dan sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Meski penduduk Indonesia terdiri dari 50% perempuan, posisi mereka dalam politik dan pemerintahan masih jauh dari proporsional.
Persoalan yang dimaksud Puan, antara lain, perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online, penanganan kejadian luar biasa penyakit campak, mitigasi dan penanganan bencana
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.
Kunjungan-kunjungan para siswa sekolah ke gedung DPRD DKI Jakarta selama ini hanya sebatas pengenalan ruang-ruang kerja anggota dewan dan penjelasan singkat mengenai fungsi legislasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved