Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Putusan MK memberikan ruang kepada partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon bupati asalkan suara partainya tembus di angka minimal 6,5%.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mulai memproses dugaan pelanggaran pidana pada kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta.
Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo kantongi surat rekomendasi dari PPP
Rizaldy menambahkan bahwa hal yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi ini adalah jantungnya pilkada yaitu pengusungan partai politik, hal itu sakral dalam tahapan pilkada
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan tak akan kembali mengusung Anies Rasyid Baswedan di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024
Partai Golkar akan segera berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.
KPU selaku penyelenggara memberlakukan norma baru sesuai putusan MK pada Pilkada 2024.
Putusan atas uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dinilai menjadi simbol menghidupkan kembali demokrasi dalam Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon meski tidak punya kursi di parlemen (DPRD).
Khofifah Indar Parawansa menilai ada kemungkinan perubahan peta politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pengusungan pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024.
Putusan MK akan membuat pergerakan dan dinamika politik yang luas bagi para calon yang belum punya kesempatan dalam bangunan koalisi yang ada.
PDIP memberikan sinyal untuk mengusung Anies Baswedan hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengaku tidak khawatir partainya akan ditinggalkan basis pendukung setelah mengusung Ridwan Kamil-Suswono pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
BAKAL calon pasangan perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, mengaku tidak ada persiapan khusus lawan RK-Suswono.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Usai syarat dukungannya dinyatakan terpenuhi oleh KPU DKI Jakarta, Dharma menegaskan bahwa pencalonannya sudah dimulai sebelum Pemilu 2024 digelar.
KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved