Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mulai memproses dugaan pelanggaran pidana pada kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta menjadi pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Kedua orang itu merupakan bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah dinyatakan KPU memenuhi syarat dukungan untuk mendaftar di Pilkada Jakarta dari jalur perseorangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Baca juga : Hadapi RK di Pilgub DKI, Dharma Pongrekun: Ikuti Skenario Tuhan
"Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Pagi ini Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi," kata dia, Rabu (21/8/2024).
Benny menyebut sejauh ini telah ada 7 laporan yang sebagian besar merupakan dugaan pelanggaran pidana atas pencatutan NIK yang diterima Bawaslu DKI Jakarta.
Jajaran Bawaslu, penyidik kepolisian, dan jaksa sepakat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan yang masuk dengan cara meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti.
"Kami berkomitmen akan bekerja secara profesional, mandiri, transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," pungkasnya. (Far/P-3)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved