Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BAKAL calon pasangan perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, mengaku tidak ada persiapan khusus untuk melawan pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
"Saya tidak ada persiapan khusus. Saya melangkah berdasarkan skenario Tuhan," kata Dharma di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ia mengatakan setelah persyaratan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta lengkap, maka selanjutnya mereka akan melangkah ke depan tanpa harus memprediksi apa yang akan terjadi nanti.
Baca juga : 403 Data Warga yang Dicatut Dharma-Kun Telah Dibersihkan
Dharma juga tidak memiliki persiapan khusus untuk melawan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang diusung oleh 12 partai politik, yaitu Ridwan Kamil dan Suswono.
Saat ditanya terkait calon boneka, Dharma menjawab bahwa apa yang dilakukannya bersama pasangannya telah jauh-jauh hari dipersiapkan, bahkan sebelum digelarnya Pemilihan Presiden 2024.
"Seperti yang sudah saya sampaikan tadi bahwa kami mulai dari tanggal 3 Februari sudah deklarasi, sementara pilpres saja baru 14 Februari, bisa digambarkan bahwa kami bergerak sebelum adanya pemenangan pemilu," katanya.
Baca juga : Dharma-Kun Tegaskan Bukan Calon Boneka
Seharusnya, kata Dharma, semua sudah bisa terjawab, tetapi isu itu terus berkembang. "Saya hanya mau mengatakan waktulah yang akan menjawab," ujarnya.
KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata pada Senin (19/8/2024).
Baca juga : KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Calon Pasangan Perseorangan
Wahyu mengatakan agenda pada Senin (19/8/2024) merupakan agenda tunggal, yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.
Akan tetapi, kata Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.
"Agenda hari ini laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodasi dinamika yang terjadi maka ada perubahan berita acara," tuturnya. (Ant/P-3)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved