Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tanggapi Putusan MK, PDIP Beri Sinyal Anies dan Ahok Masuk Radar Pilgub Jakarta

Fachri Audhia Hafiez
20/8/2024 15:23
Tanggapi Putusan MK, PDIP Beri Sinyal Anies dan Ahok Masuk Radar Pilgub Jakarta
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).(MI/ROMMY PUJIANTO)

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan sinyal untuk mengusung Anies Baswedan hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Hal ini merespons peluang PDIP dapat mengusung calon tanpa berkoalisi atas hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan mentemen apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar (mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi)? Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga Eriko Sutarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8)

Eriko menekankan soal keputusan akhir merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, tiga nama itu yang mengerucut di internal.

Baca juga : Ahok Benarkan Saling Berbalas Pesan WA dengan Anies, Bahas Apa?

"Jadi sebenarnya pengerucutan ini, yang tiga ini sudah tinggal nanti biarlah Ibu Ketua Umum yang memutuskan. Tapi tentu teman-teman bertanya apakah satu dari antara tiga ini bang yang diputuskan? Saya tidak bisa memutuskan," ujar Eriko.

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa (20/8). Bunyinya adalah, partai politik di provinsi dengan jumlah DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5%. Angka 7,5% ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari 8 juta.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDIP yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernu-wakil gubernur tanpa perlu koalisi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya