Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan sinyal untuk mengusung Anies Baswedan hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Hal ini merespons peluang PDIP dapat mengusung calon tanpa berkoalisi atas hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan mentemen apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar (mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi)? Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga Eriko Sutarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8)
Eriko menekankan soal keputusan akhir merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, tiga nama itu yang mengerucut di internal.
Baca juga : Ahok Benarkan Saling Berbalas Pesan WA dengan Anies, Bahas Apa?
"Jadi sebenarnya pengerucutan ini, yang tiga ini sudah tinggal nanti biarlah Ibu Ketua Umum yang memutuskan. Tapi tentu teman-teman bertanya apakah satu dari antara tiga ini bang yang diputuskan? Saya tidak bisa memutuskan," ujar Eriko.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa (20/8). Bunyinya adalah, partai politik di provinsi dengan jumlah DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5%. Angka 7,5% ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari 8 juta.
Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDIP yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernu-wakil gubernur tanpa perlu koalisi. (P-5)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Pembangunan hybrid warehouse di komplek pergudangan yang menggabungkan kantor, hunian, dan gudang dalam satu lokasi menjadi peluang investasi baru saat ini.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp649,89 miliar.
Pemeriksaan Ahok dilakukan guna melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kortas Tipikor Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait rasuah tersebut.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
PENYIDIK Kejagung memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, fokus pemeriksaan terhadap Ahok yakni kegiatan ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved