Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
Sejak dahulu hingga masa reformasi ini pun, kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia belum juga bisa memberikan keadilan pada korban
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati ini divonis hukuman mati usai Kejati Jawa Barat mengajukan banding.
Putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejagung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.
Menteri PPPA meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada ayah yang tega memerkosa dua anaknya.
SUDAH seringkali publik dan pejabat bicara tentang hukuman berat bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur dan anak kandungnya sendiri.
TIM Opsnal Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menangkap terduga tersangka perbuatan persetubuhan atau perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Restitusi yang tepat yakni dibebankan kepada terpidana dengan menyita harta kekayaannya untuk menjamin kelangsungan hidup korban dan anaknya sampai dewasa atau hidup mandiri.
Sidang pembelaan Paul Yong Choo Kiong yang dituduh memerkosa seorang asisten pembantu rumah tangga asal Indonesia ditunda.
TERDAKWA Herry Wirawan (36) dalam kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap 13 santriwati lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati dan kebiri kimia.
WTA, yang telah membekukan turnamen tenis di Tongkok akibat insiden Peng itu, Senin (7/2), merlis pernyataan resmi bahwa mereka masih mengkhawatirkan Peng.
Petenis berusia 36 tahun itu mengatakan dirinya adalah orang yang menhapus unggahan di Weibo, Twitter versi Tiongkok.
TERDAKWA kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, 36, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Jaksa akan banding hukuman seumur hidup terdakwa pembunuhan dan perkosaan terhadap dua perempuan di Kupang, NTT.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Penulis novel yang telah menjual lebih dari 17 juta buku merupakan sponsor jersey Raith Rovers dan namanya diabadikan sebagai salah satu tribun di Stadion Stark's Park.
Kasus pemerkosaan dan penyerangan ini mencuat setelah viralnya unggahan gambar dan video yang diunggah oleh seorang perempuan kenalan Greenwood.
24 jam setelah tuduhan mengejutkan bahwa Greenwood menyerang seorang perempuan berusia 18 tahun, pemain-pemain terkenal MU seketika memutus pertalian mereka dengan pemain itu di Instagram.
Korban dan pelaku juga sempat menjalani hubungan dengan berpacaran. Namun, pada 23 Januari 2022, korban memutuskan hubungan pacaran kepada pelaku.
Dalam melakukan kejahatannya ini, tersangka menggunakan cara atau modus dengan bujuk rayu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved