Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TERDAKWA Herry Wirawan (36) dalam kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap 13 santriwati lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati dan kebiri kimia. Sebab Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2).
Menyikapi vonis ini, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gozali Emil mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut, karena semua harus dibahas dan dirapatkan terlebih dahulu, baru setelah itu jaksa akan memberikan sikap terhadap vonis tersebut.
"Kita pikir-pikir dan minta waktu satu minggu untuk mempelajari atas vonis hakim, karena tuntutan kita adalah hukuman mati dan kebiri kimia bukan hukuman seumur hidup," ujarnya.
Menurut Hakim Ketua Yohanes bahwa hukuman kebiri kimia, tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup. Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia.
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Herry untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil kliennya, apakah mengajukan banding atas putusan hakim atau menerimanya.
"Tadi saya memberikan pemahaman agar Herry dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucapnya.
Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kuasa hukum, bukan juga kuasa hukum yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi pihaknya memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir.
"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh hakim pembelaannya. Vonis yang diberikan hakim, menerima banyak masukan keberatan yang disampaikannya saat pembelaan, sehingga, kliennya lolos dari tuntutan jaksa," terangnya. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Rudapaksa Santri di Bandung, JPU tetap Tuntut Hukuman Mati
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Ingin mencari hunian di Bandung, Jawa Barat, untuk disewa? Pinhome bisa menjadi solusi sewa rumah yang lebih aman, mudah, dan transparan.
Cocok untuk warga Bandung dan pelancong yang hobi nongkrong sore, meeting santai, atau sekadar ngopi sambil ngemil.
Sangat sulit perluasan wilayah iilakukan apabila wilayahnya sudah padat penduduk, justru yang memungkinkan adalah perluasan wilayah dengan wilayah yang masih jarang penduduknya.
Di Kota Bandung saat ini terdapat 350 satuan pendidikan negeri, terdiri dari 5 TK Negeri, 270 SD Negeri dan 75 SMP Negeri.
Jelajahi fakta seru Rainbow Slide Bandung, wisata penuh warna dengan seluncuran unik. Cocok untuk keluarga!
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved