Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup Jaksa Masih Mikir

Naviandri
15/2/2022 14:28
Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup Jaksa Masih Mikir
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Herry Wirawan pemerkosa 13 santriawati, Selasa (15/2)(dok.mi)

TERDAKWA Herry Wirawan (36) dalam kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap 13 santriwati lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati dan kebiri kimia. Sebab Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2).

Menyikapi vonis ini, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gozali Emil mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut, karena semua harus dibahas dan dirapatkan terlebih dahulu, baru setelah itu jaksa akan memberikan sikap terhadap vonis tersebut.

"Kita pikir-pikir dan minta waktu satu minggu untuk mempelajari atas vonis hakim, karena tuntutan kita adalah hukuman mati dan kebiri kimia bukan hukuman seumur hidup," ujarnya.

Menurut Hakim Ketua Yohanes bahwa hukuman kebiri kimia, tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup. Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia.

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Herry untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil kliennya, apakah mengajukan banding atas putusan hakim atau menerimanya.

"Tadi saya memberikan pemahaman agar Herry dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucapnya.

Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kuasa hukum, bukan juga kuasa hukum yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi pihaknya memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir.

"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh hakim pembelaannya. Vonis yang diberikan hakim,  menerima banyak masukan keberatan yang disampaikannya saat pembelaan, sehingga, kliennya lolos dari tuntutan jaksa," terangnya. (OL-13)

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Santri di Bandung, JPU tetap Tuntut Hukuman Mati

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya