Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bandung, tetap menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri. Hal itu dibacakan Kejati Jabar, Asep N Mulyana, dalam sidang pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/1).
"Dalam replik kami, intinya tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Asep seusai persidangan.
Dalam replik, Asep menjelaskan pihaknya juga menegaskan kepada majelis hakim agar yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban. Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.
"Sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban," tegasnya.
Asep juga menjelaskan mengapa yayasan milik terdakwa harus disita dan dilelang. Sebab, yayasan tersebut menjadi alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan. Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis.
"Karena itu, kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," jelasnya.
Pada sidang pekan lalu, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry membacakan nota pembelaan (pleidoi) dengan tenang. Herry membacakan pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan(5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (OL-15)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Bek PSG Achraf Hakimi segera jalani sidang atas tuduhan pemerkosaan tahun 2023. Simak pernyataan lengkap dan tanggapannya usai masuk tim terbaik FIFA
NAMA penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal sebagai Piche Kota, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan.
NAMA Piche Kota mendadak menjadi perbincangan hangat di jagat maya dan media nasional. Bukan karena prestasi musik terbarunya, melainkan dugaan kasus pemerkosaan.
NAMA Piche Kota selama beberapa waktu terakhir dikenal publik sebagai salah satu talenta muda jebolan ajang pencarian bakat, Indonesian Idol Season 13.
Komedian Russell Brand menghadapi dua dakwaan baru terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved