Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Rudapaksa Santri di Bandung, JPU tetap Tuntut Hukuman Mati

Naviandri
27/1/2022 19:52
Kasus Rudapaksa Santri di Bandung, JPU tetap Tuntut Hukuman Mati
Ilustrasi(DOK MI)

JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bandung, tetap menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri. Hal itu dibacakan Kejati Jabar, Asep N Mulyana, dalam sidang pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan  penasihat hukumnya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/1).

"Dalam replik kami, intinya tetap pada tuntutan semula dan memberikan  penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam  regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya, itu sudah  sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Asep seusai persidangan.

Dalam replik, Asep menjelaskan pihaknya juga menegaskan kepada majelis hakim agar yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban. Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.

"Sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban," tegasnya.

Asep juga menjelaskan mengapa yayasan milik terdakwa harus disita dan dilelang. Sebab, yayasan tersebut menjadi alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan. Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis.

"Karena itu, kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan  dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," jelasnya.

Pada sidang pekan lalu, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry membacakan nota pembelaan (pleidoi) dengan tenang. Herry membacakan pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan(5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya