Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bandung, tetap menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri. Hal itu dibacakan Kejati Jabar, Asep N Mulyana, dalam sidang pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/1).
"Dalam replik kami, intinya tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Asep seusai persidangan.
Dalam replik, Asep menjelaskan pihaknya juga menegaskan kepada majelis hakim agar yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban. Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.
"Sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban," tegasnya.
Asep juga menjelaskan mengapa yayasan milik terdakwa harus disita dan dilelang. Sebab, yayasan tersebut menjadi alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan. Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis.
"Karena itu, kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," jelasnya.
Pada sidang pekan lalu, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry membacakan nota pembelaan (pleidoi) dengan tenang. Herry membacakan pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan(5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (OL-15)
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved