Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Tangkap Tiga Pemerkosa Perempuan hingga Tewas di Kemayoran

Rahmatul Fajri
25/4/2022 14:53
Polisi Tangkap Tiga Pemerkosa Perempuan hingga Tewas di Kemayoran
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLRES Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus kematian perempuan berinisial TM, 21, di Kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ini berawal dari laporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ke Polsek Kemayoran mengenai ada orang yang mengantar pasien dalam kondisi mencurigakan.

Selanjutnya Polsek Kemayoran memintai keterangan tiga teman korban yang belakangan diketahui sebagai pelaku, yakni MBA, AK, dan AS. Ketiga pelaku awalnya datang secara diam-diam ke tempat kos korban pada Jumat (22/4) malam. 

Kemudian pelaku menemui korban yang sedang tertidur pulas. Pelaku lalu melakukan aksi bejat dengan memperkosa korban. "Mereka secara bersama memperkosa korban TM yang dilakukan secara bergilir," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana di Jakarta, Senin (25/4).

Korban sempat melawan. Namun, salah satu pelaku membekap mulut korban hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. "Mungkin karena kelamaan (membekap), korban meninggal karena tidak bisa bernapas," katanya.

Baca juga: Polda Metro Imbau Warga yang Tinggalkan Rumahnya Ketika Mudik untuk Melapor

TM pun pingsan dan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapat perawatan medis. Sesampainya di rumah sakit, nyawa TM tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia dan pihak rumah sakit langsung menghubungi pihak kepolisian.

"Kami segera melakukan olah TKP, mengambil keterangan para saksi, dan langsung mengamankan para pelaku. Ketiga pelaku dari hasil pemeriksaan mereka mengakui perbuatan mereka pemerkosaan dan pembunuhan," kata Wisnu.

Motif para pelaku, imbuh Wisnu, yaitu pria berinisial MBA kecewa kepada korban yang merupakan pacarnya tetapi memiliki pria idaman lain. MBA kemudian mengajak dua pelaku lain memperkosa korban. "Yang satu lagi sangat marah karena pernah dikatakan sebagai orang miskin dan yang satu lagi karena ingin merasakan berbuhubungan badan," katanya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 3, dan jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya