Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLRES Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus kematian perempuan berinisial TM, 21, di Kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ini berawal dari laporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ke Polsek Kemayoran mengenai ada orang yang mengantar pasien dalam kondisi mencurigakan.
Selanjutnya Polsek Kemayoran memintai keterangan tiga teman korban yang belakangan diketahui sebagai pelaku, yakni MBA, AK, dan AS. Ketiga pelaku awalnya datang secara diam-diam ke tempat kos korban pada Jumat (22/4) malam.
Kemudian pelaku menemui korban yang sedang tertidur pulas. Pelaku lalu melakukan aksi bejat dengan memperkosa korban. "Mereka secara bersama memperkosa korban TM yang dilakukan secara bergilir," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana di Jakarta, Senin (25/4).
Korban sempat melawan. Namun, salah satu pelaku membekap mulut korban hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. "Mungkin karena kelamaan (membekap), korban meninggal karena tidak bisa bernapas," katanya.
Baca juga: Polda Metro Imbau Warga yang Tinggalkan Rumahnya Ketika Mudik untuk Melapor
TM pun pingsan dan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapat perawatan medis. Sesampainya di rumah sakit, nyawa TM tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia dan pihak rumah sakit langsung menghubungi pihak kepolisian.
"Kami segera melakukan olah TKP, mengambil keterangan para saksi, dan langsung mengamankan para pelaku. Ketiga pelaku dari hasil pemeriksaan mereka mengakui perbuatan mereka pemerkosaan dan pembunuhan," kata Wisnu.
Motif para pelaku, imbuh Wisnu, yaitu pria berinisial MBA kecewa kepada korban yang merupakan pacarnya tetapi memiliki pria idaman lain. MBA kemudian mengajak dua pelaku lain memperkosa korban. "Yang satu lagi sangat marah karena pernah dikatakan sebagai orang miskin dan yang satu lagi karena ingin merasakan berbuhubungan badan," katanya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 3, dan jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. (OL-14)
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
AKSI unjuk rasa tolak RUU ODOL yang berlangsung di kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (2/7), berujung ditangkapnya enam orang.
KEGIATAN ekonomi seperti pengembangan properti, hingga penyelenggaraan pameran skala besar disebut membuat Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi kawasan dengan iklim investasi kondusif.
FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya seorang diplomat di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved