Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus kematian perempuan berinisial TM, 21, di Kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ini berawal dari laporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ke Polsek Kemayoran mengenai ada orang yang mengantar pasien dalam kondisi mencurigakan.
Selanjutnya Polsek Kemayoran memintai keterangan tiga teman korban yang belakangan diketahui sebagai pelaku, yakni MBA, AK, dan AS. Ketiga pelaku awalnya datang secara diam-diam ke tempat kos korban pada Jumat (22/4) malam.
Kemudian pelaku menemui korban yang sedang tertidur pulas. Pelaku lalu melakukan aksi bejat dengan memperkosa korban. "Mereka secara bersama memperkosa korban TM yang dilakukan secara bergilir," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana di Jakarta, Senin (25/4).
Korban sempat melawan. Namun, salah satu pelaku membekap mulut korban hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. "Mungkin karena kelamaan (membekap), korban meninggal karena tidak bisa bernapas," katanya.
Baca juga: Polda Metro Imbau Warga yang Tinggalkan Rumahnya Ketika Mudik untuk Melapor
TM pun pingsan dan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapat perawatan medis. Sesampainya di rumah sakit, nyawa TM tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia dan pihak rumah sakit langsung menghubungi pihak kepolisian.
"Kami segera melakukan olah TKP, mengambil keterangan para saksi, dan langsung mengamankan para pelaku. Ketiga pelaku dari hasil pemeriksaan mereka mengakui perbuatan mereka pemerkosaan dan pembunuhan," kata Wisnu.
Motif para pelaku, imbuh Wisnu, yaitu pria berinisial MBA kecewa kepada korban yang merupakan pacarnya tetapi memiliki pria idaman lain. MBA kemudian mengajak dua pelaku lain memperkosa korban. "Yang satu lagi sangat marah karena pernah dikatakan sebagai orang miskin dan yang satu lagi karena ingin merasakan berbuhubungan badan," katanya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 3, dan jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. (OL-14)
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Identifikasi itu berdasarkan pencocokan data antemortem.
Seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Barang bukti yang disita itu terdiri dari 12 kg sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.
WALI Kota Jakarta Pusat, Arifin, secara resmi menutup kegiatan Outfest 2025 yang diselenggarakan oleh Forum Alumni Sispala Jakarta (FASTA) di Senayan Park, Jakarta Pusat, Minggu (5/10).
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved