Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gadis 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Rudapaksa 8 Pemuda

Jamaah
06/4/2022 19:13
Gadis 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Rudapaksa 8 Pemuda
Ilustrasi(DOK MI)

NASIB malang dialami MA, seorang pelajar perempuan yang masih berusia 15 tahun. Warga Jepara Jawa Tengah ini menjadi korban perkosaan delapan remaja.

Saat ini, Polres Jepara telah menangkap lima pelaku yaitu AA, 18, MA, 18, MS, 18, AS, 16, dan MF, 18. Kelimanya merupakan warga Pecangaan Jepara. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu N, RA, dan RI masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Jepara AKB Warsono dalam keterangan konferensi pers Rabu (6/4) mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan para pelaku dalam waktu yang hampirn bersamaan. Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat korban mabuk dan kemudian diperkosa.

Disebutkan, tindak perkosaan itu berawal saat korban main ke rumah tersangka AA, Jumat (18/3) lalu. Tersangka AA kemudian merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka.

"Kemudian MA mendatangi korban lalu memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang." jelasnya.

Aksi bejat para remaja tersebut berlanjut keesokan harinya pada Sabtu (19/3) sekira pukul 23.00 WIB saat korban bersama temannya datang ke rumah MS karena diundang. Malam itu di rumah MS, sudah ada AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Tak berselang lama, kemudian datang tersangka N, RA, RI, AS, dan MF. "Saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut", ungkap Kapolres.

Setelah itu korban diajak menginap di rumah tersangka AS oleh MS.  Keesokan harinya, MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim Polres Jepara Ajun Komissaris M Fachrur Rozi mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. "Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses," ujar Fachrur Rozi.

Akibat kelakukan bejat tersebut para pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya