Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan dua anak oleh ayahnya di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Bintang meminta aparat penegak hukum dapat menjatuhkan tuntutan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Kedua korban kakak beradik ini berusia 14 tahun dan 20 tahun. Mereka merupakan anak dari pelaku berinisial YK dengan usia 43 tahun.
Baca juga: Ini Saran Dokter Saat Menolong Korban Kekerasan Seksual
Seharusnya, pelaku menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban. Namun, dengan kejinya, dia melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun.
"KemenPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal. Jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku," tegas Bintang dalam keterangan pers.
Kasus keji tersebut terungkap, karena korban yang berusia 14 tahun, berani melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya. Sang ayah kemudian dibawa ke kepala desa setempat untuk dilaporkan ke Polsek Likupang.
Baca juga: Bos Warteg Perkosa Karyawan, Korban Sempat Diancam Dibunuh
KemenPPPA mengapresiasi keberanian korban anak melaporkan pelaku pemerkosaan kepada pamannya dan kepada desa. Menurut Bintang, diperlukan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban sesuai peraturan.
"Masyarakat memiliki andil dalam memberikan perlindungan anak. Apabila masyarakat melihat, mendengar atau mengetahui sendiri terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak ke Nomor 129 SAPA atau pesan whatsapp 08-111-129-129," imbuh Bintang.
Penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Sejak 2010, pelaku memperkosa anaknya, namun pada saat itu korban masih ketakutan, karena diancam akan dibunuh.(OL-11)
Selain rekomendasi sanksi terhadap dosen terlapor, tim juga mengusulkan langkah tambahan.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, langkah strategis untuk mengatasi sejumlah tantangan yang memicu kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera diterapkan.
DPRD Jawa Barat mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Jabar akibat tidak berhasil meraih predikat provinsi layak anak oleh Kementerian PPPA
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, Kota Denpasar terus konsisten menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
Kuatkan Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Lewat Kerja Sama Multisektor
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved