Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pelaku Pemerkosaan Anak di Likupang Harus Dihukum Berat

M. Iqbal Al Machmudi
27/3/2022 11:15
Pelaku Pemerkosaan Anak di Likupang Harus Dihukum Berat
Aktivis melakukan aksi protes pada peringatan Hari Anak Nasional.(Antara)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan dua anak oleh ayahnya di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Bintang meminta aparat penegak hukum dapat menjatuhkan tuntutan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Kedua korban kakak beradik ini berusia 14 tahun dan 20 tahun. Mereka merupakan anak dari pelaku berinisial YK dengan usia 43 tahun. 

Baca juga: Ini Saran Dokter Saat Menolong Korban Kekerasan Seksual

Seharusnya, pelaku menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban. Namun, dengan kejinya, dia melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun.

"KemenPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal. Jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku," tegas Bintang dalam keterangan pers.

Kasus keji tersebut terungkap, karena korban yang berusia 14 tahun, berani melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya. Sang ayah kemudian dibawa ke kepala desa setempat untuk dilaporkan ke Polsek Likupang.

Baca juga: Bos Warteg Perkosa Karyawan, Korban Sempat Diancam Dibunuh

KemenPPPA mengapresiasi keberanian korban anak melaporkan pelaku pemerkosaan kepada pamannya dan kepada desa. Menurut Bintang, diperlukan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban sesuai peraturan.

"Masyarakat memiliki andil dalam memberikan perlindungan anak. Apabila masyarakat melihat, mendengar atau mengetahui sendiri terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak ke Nomor 129 SAPA atau pesan whatsapp 08-111-129-129," imbuh Bintang.

Penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Sejak 2010, pelaku memperkosa anaknya, namun pada saat itu korban masih ketakutan, karena diancam akan dibunuh.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya