Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan dua anak oleh ayahnya di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Bintang meminta aparat penegak hukum dapat menjatuhkan tuntutan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Kedua korban kakak beradik ini berusia 14 tahun dan 20 tahun. Mereka merupakan anak dari pelaku berinisial YK dengan usia 43 tahun.
Baca juga: Ini Saran Dokter Saat Menolong Korban Kekerasan Seksual
Seharusnya, pelaku menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban. Namun, dengan kejinya, dia melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun.
"KemenPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal. Jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku," tegas Bintang dalam keterangan pers.
Kasus keji tersebut terungkap, karena korban yang berusia 14 tahun, berani melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya. Sang ayah kemudian dibawa ke kepala desa setempat untuk dilaporkan ke Polsek Likupang.
Baca juga: Bos Warteg Perkosa Karyawan, Korban Sempat Diancam Dibunuh
KemenPPPA mengapresiasi keberanian korban anak melaporkan pelaku pemerkosaan kepada pamannya dan kepada desa. Menurut Bintang, diperlukan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban sesuai peraturan.
"Masyarakat memiliki andil dalam memberikan perlindungan anak. Apabila masyarakat melihat, mendengar atau mengetahui sendiri terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak ke Nomor 129 SAPA atau pesan whatsapp 08-111-129-129," imbuh Bintang.
Penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Sejak 2010, pelaku memperkosa anaknya, namun pada saat itu korban masih ketakutan, karena diancam akan dibunuh.(OL-11)
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
MENTERI PPPA Arifah Fauzi menyambut baik rencana Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menambahkan lebih banyak Amiratul Hajj dari kalangan ulama perempuan.
Sinergi itu, katanya, bisa dimulai menyiapkan data yang tepat. Kemudian dapat dilanjutkan dengan menciptakan instrumen atau pengaturan teknisnya.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan penyediaan perumahan layak dalam Program 3 Juta Rumah harus dibangun secara holistik.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Kementerian PPPA menyesalkan kasus kawin paksa terhadap sepasang remaja di Lampung Timur yang digrebek warga desa setempat, korban terancam tak bersekolah.
Kementerian PPPA Kota Tangerang melakukan koordinasi terkait kasus kekerasan seksual pencabulan anak, yakni guru ngaji cabuli 19 anak laki-laki di Ciledug, Kota Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved