Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengutuk keras kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan disabilitas di Bandung, Jawa Barat, dan meminta dinas terkait segera melakukan pendampingan kepada korban.
“Kita mengetuk keras. Balai yang tedekat harus merespon. Bila perlu kita berikan hipnoterapi seperti yang dilakukan beberapa tempat,” ujar Harry di Gedung Aneka Bhakti Kemensos RI, Jakarta (5/4).
Sebelumnya, pria berinisial YJP, 21, memperkosa perempuan penyandang disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada 26 Maret 2022 lalu. YJP melakukan aksinya usai menenggak minuman keras bersama suami korban di kediaman korban. Tersangka kini telah ditangkap polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kemensos menyebut korban harus segera ditangani dan perlu dikembalikan lagi percaya dirinya. Harry mengatakan dinas-dinas terkait harus bekerja sama, terutama rumah sakit yang memiliki layanan hipnoterapi dan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya psikolog.
Selain itu Harry juga meminta agar saat di pengadilan, korban diberi pendampingan secara khusus. Jika korban merupakan penyandang disabilitas tunawicara, maka perlu adanya pendamping yang mampu berbahasa isyarat untuk menjelaskan runutan kejadian.
“Mereka di pengadilan harus bersaksi. Harus menyampaikan sebagai korban. Misalnya korban tunawicara, itu juga harus diikuti dengan pendampingan bahasa isyarat. Karena untuk menjelaskan seseorang itu pernah mengalami kekerasan,” tutur Harry.
Sekjen Kemensos itu juga menambahkan seluruh perangkat hukum harus memberikan akomodasi untuk korban disabilitas.
“Penegak hukum, termasuk di pengadilan, harus memberikan akomodasi terhadap korban disabilitas. Itu layak kita kedepankan. Hakimnya, bahkan jaksanya dan penutut. Semua elemen yang ada di situ,” tandasnya. (H-2)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved