Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemensos Minta Pemda Segera Dampingi Korban Pemerkosaan Difabel di Bandung

Dinda Shabrina
05/4/2022 23:35
Kemensos Minta Pemda Segera Dampingi Korban Pemerkosaan Difabel di Bandung
Ilustrasi pemerkosaan(Medcom.id)

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengutuk keras kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan disabilitas di Bandung, Jawa Barat, dan meminta dinas terkait segera melakukan pendampingan kepada korban.

“Kita mengetuk keras. Balai yang tedekat harus merespon. Bila perlu kita berikan hipnoterapi seperti yang dilakukan beberapa tempat,” ujar Harry di Gedung Aneka Bhakti Kemensos RI, Jakarta (5/4).

Sebelumnya, pria berinisial YJP, 21, memperkosa perempuan penyandang disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada 26 Maret 2022 lalu. YJP melakukan aksinya usai menenggak minuman keras bersama suami korban di kediaman korban. Tersangka kini telah ditangkap polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kemensos menyebut korban harus segera ditangani dan perlu dikembalikan lagi percaya dirinya. Harry mengatakan dinas-dinas terkait harus bekerja sama, terutama rumah sakit yang memiliki layanan hipnoterapi dan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya psikolog.

Selain itu Harry juga meminta agar saat di pengadilan, korban diberi pendampingan secara khusus. Jika korban merupakan penyandang disabilitas tunawicara, maka perlu adanya pendamping yang mampu berbahasa isyarat untuk menjelaskan runutan kejadian.

“Mereka di pengadilan harus bersaksi. Harus menyampaikan sebagai korban. Misalnya korban tunawicara, itu juga harus diikuti dengan pendampingan bahasa isyarat. Karena untuk menjelaskan seseorang itu pernah mengalami kekerasan,” tutur Harry.

Sekjen Kemensos itu juga menambahkan seluruh perangkat hukum harus memberikan akomodasi untuk korban disabilitas.

“Penegak hukum, termasuk di pengadilan, harus memberikan akomodasi terhadap korban disabilitas. Itu layak kita kedepankan. Hakimnya, bahkan jaksanya dan penutut. Semua elemen yang ada di situ,” tandasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya