Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejati Jabar Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati

Andromeda Arizal (MGN) / Narendra Wisnu Karisma (SB)
05/4/2022 12:40
Kejati Jabar Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati
Kejati Jabar Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati(MGN/Andromeda Arizal)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memperberat hukuman Herry Wirawan. Terdakwa pemerkosa 13 santriwati itu divonis hukuman mati usai Kejati Jawa Barat mengajukan banding.

"Pada prinsipnya, kami dari Kejati Jawa Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, di Bandung, Selasa (5/4/2022).

Namun, Kejati Jabar mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu putusan tersebut secara resmi dari PT Jawa Barat, untuk kemudian dipelajari sebelum mengambil langkah lanjut atas perkara Herry Wirawan.

"Kami masih menunggu salinan putusan banding tersebut untuk menentukan langkah dan sikap dari Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut. 

Terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi terkait restitusi, salah satunya efek jera bagi pelaku apabila pembayaran restitusi dibebankan kepada mereka atau pihak ketiga, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar hakim. (Ren/A-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya