Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memperberat hukuman Herry Wirawan. Terdakwa pemerkosa 13 santriwati itu divonis hukuman mati usai Kejati Jawa Barat mengajukan banding.
"Pada prinsipnya, kami dari Kejati Jawa Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, di Bandung, Selasa (5/4/2022).
Namun, Kejati Jabar mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu putusan tersebut secara resmi dari PT Jawa Barat, untuk kemudian dipelajari sebelum mengambil langkah lanjut atas perkara Herry Wirawan.
"Kami masih menunggu salinan putusan banding tersebut untuk menentukan langkah dan sikap dari Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
Terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi terkait restitusi, salah satunya efek jera bagi pelaku apabila pembayaran restitusi dibebankan kepada mereka atau pihak ketiga, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar hakim. (Ren/A-3)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
Tim Phoevaya mengembangkan CalmiBand, sebuah gelang pintar yang dirancang untuk membantu anak autistik dengan memantau tingkat emosi dan stres secara real time.
WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memastikan agar seluruh santri di Indonesia mendapatkan akses program Makan Bergizi Gratis (MBG)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan karakter santri berbasis kecerdasan kontemplasi. Hal ini disampaikannya saat membuka Expo Kemandirian Pesantren.
Potensi besar jumlah santri di Indonesia dapat menjadi kekuatan nyata dalam menciptakan masa depan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
PBNU meluncurkan 41 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) NU yang berpusat di Pondok Pesantren Darul Qur’an Bengkel, Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan lebih dari Rp250 juta surplus underwriting asuransi syariah tahun buku 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved