Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memperberat hukuman Herry Wirawan. Terdakwa pemerkosa 13 santriwati itu divonis hukuman mati usai Kejati Jawa Barat mengajukan banding.
"Pada prinsipnya, kami dari Kejati Jawa Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, di Bandung, Selasa (5/4/2022).
Namun, Kejati Jabar mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu putusan tersebut secara resmi dari PT Jawa Barat, untuk kemudian dipelajari sebelum mengambil langkah lanjut atas perkara Herry Wirawan.
"Kami masih menunggu salinan putusan banding tersebut untuk menentukan langkah dan sikap dari Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
Terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi terkait restitusi, salah satunya efek jera bagi pelaku apabila pembayaran restitusi dibebankan kepada mereka atau pihak ketiga, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar hakim. (Ren/A-3)
GP Ansor mengapresiasi peluncuran seribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di pesantren oleh Cak Imin.
Sebanyak tujuh santri Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 5 Magelang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merah Putih Kabupaten Magelang
Ketiga santri tersebut tewas terseret ombak Pantai Balekambang Malang, pada Rabu kemarin (9/4).
WAKIL Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar Supratman didampingi Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, melepas ratusan santri usai libur Lebaran.
Pengelola pesantren dan salah satu alumni pesantren pernah mengatakan bahwa ejekan, pukulan dan labeling antar teman adalah hal yang lumrah di pesantren.
MU akan menjaring 11 pemain muda berbakat Indonesia dalam ajang Ayo Indonesia Bisa Academy 2015 yang digelar di 16 kota
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional ke-8 berbasis komputer (CBT) secara daring pada Selasa, (17/06).
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Workshop Reviu Draf 1 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI dan SPME) Pendidikan Pesantren pada Jalur Nonformal.
MAJELIS Masyayikh mengingatkan pentingnya penerapan standar mutu tinggi dalam penyusunan jenjang lanjutan pendidikan tinggi pesantren.
210 pondok pesantren di wilayah Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur menunjukkan bahwa hanya 54% pesantren yang memiliki akses terhadap air bersih yang layak,
KETUA Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin mengatakan bahwa tantangan besar pendidikan nonformal pesantren adalah keragaman antar pesantren.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved