Rabu 06 April 2022, 06:00 WIB

LBH Nilai Vonis Mati untuk Herry Wirawan tidak Dibenarkan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
LBH Nilai Vonis Mati untuk Herry Wirawan tidak Dibenarkan

ANTARA/Novrian Arbi
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, Herry Wirawan (mengenakan baju tahanan), memasuki ruangan sidang di PN Bandung, Jabar.

 

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) menilai putusan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung terhadap terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 anak santri di Bandung, Herry Wirawan (HW), tidak tepat.

Terdakwa Herry diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022.

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menyebut memang tidak dapat dipungkiri perbuatan Herry mengundang perhatian dan gelombang amarah di kalangan masyarakat.

Baca juga: Ini Isi Amar Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi Bandung atas Kasus Predator Seksual Herry Wirawan 

"Namun, secara prinsip, LBHM memandang putusan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat hak hidup yang bersifat prinsipil dan putusan tersebut cenderung bermuatan emosi publik semata," ucap Afif, Rabu (6/4).

"Perlu diingat dalam mengadili perkara tindak pidana kekerasan seksual, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan korban, bukan kepada kemarahan yang tidak berdampak kepada korban," tambahnya.

Oleh karena itu, LBH menilai adanya vonis pidana mati tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku.

Menurutnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang rajin memberikan hukuman mati pada beberapa jenis tindak pidana, dimana vonis pidana mati paling banyak dijatuhkan terhadap kasus narkotika.

Berdasarkan dokumentasi yang dilakukan Reprieve, sepanjang 2017-2021, terdapat 367 vonis pidana mati untuk semua tindak pidana dan sebanyak 279 vonis pidana mati adalah kasus narkotika.

Namun, tingginya vonis pidana mati dalam kasus narkotika tidak menyurutkan peredaran gelap narkotika.

Afif pun mengemukakan vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Herry, yang diklaim sebagai efek jera sesungguhnya merupakan ilusi.

Kemudian, Afif menjelaskan vonis pidana mati terhadap Herry justru menghilangkan peran negara dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang aman.

Maklum, kata Afif, kini jaminan rasa aman terhadap korban semakin ke sini semakin sulit.

Afif menegaskan proses hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual masih dirasa sangat minim.

"Oleh karena itu, vonis pidana terhadap Herry bukan jawaban terhadap kebutuhan korban dan seharusnya kasus ini merupakan notifikasi bagi Pemerintah untuk lebih maksimal dalam merealisasikan perlindungan bagi korban, bukan dengan menjatuhkan vonis pidana mati," tegasnya.

Karenanya, LBH meminta Mahkamah Agung menguji kembali melalui upaya hukum untuk menolak tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

"Pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU TPKS yang akomodatif terhadap pemenuhan jaminan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual serta berpihak terhadap korban dalam mendapatkan hak atas keadilan," tandasnya. (OL-1)

Baca Juga

MI

Mahalnya Ongkos Pemilu Jadi Konsekuensi Demokrasi

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 24 September 2023, 18:55 WIB
Pilpres 2 putaran. Kondisi itu bagian dari konsekuensi...
Ist

Gabung ke PSI Peluang Kaesang Pimpin Kota Depok Semakin Nyata

👤Kisar Rajaguguk 🕔Minggu 24 September 2023, 18:27 WIB
Peluang Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada Kota Depok 2024 dan menjadi Wali Kota makin terbuka...
Dok

Berulang Tahun, Cak Imin Dapat Kado Helm dari Anies

👤 Lina Herlina 🕔Minggu 24 September 2023, 17:15 WIB
Bakal calon presiden (capres) dari Partai NasDem Anies Baswedan menghadiahkan sebuah helm berwarna putih kepada calon wakilnya Muhaimin...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya