Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) menilai putusan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung terhadap terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 anak santri di Bandung, Herry Wirawan (HW), tidak tepat.
Terdakwa Herry diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022.
Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menyebut memang tidak dapat dipungkiri perbuatan Herry mengundang perhatian dan gelombang amarah di kalangan masyarakat.
Baca juga: Ini Isi Amar Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi Bandung atas Kasus Predator Seksual Herry Wirawan
"Namun, secara prinsip, LBHM memandang putusan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat hak hidup yang bersifat prinsipil dan putusan tersebut cenderung bermuatan emosi publik semata," ucap Afif, Rabu (6/4).
"Perlu diingat dalam mengadili perkara tindak pidana kekerasan seksual, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan korban, bukan kepada kemarahan yang tidak berdampak kepada korban," tambahnya.
Oleh karena itu, LBH menilai adanya vonis pidana mati tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku.
Menurutnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang rajin memberikan hukuman mati pada beberapa jenis tindak pidana, dimana vonis pidana mati paling banyak dijatuhkan terhadap kasus narkotika.
Berdasarkan dokumentasi yang dilakukan Reprieve, sepanjang 2017-2021, terdapat 367 vonis pidana mati untuk semua tindak pidana dan sebanyak 279 vonis pidana mati adalah kasus narkotika.
Namun, tingginya vonis pidana mati dalam kasus narkotika tidak menyurutkan peredaran gelap narkotika.
Afif pun mengemukakan vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Herry, yang diklaim sebagai efek jera sesungguhnya merupakan ilusi.
Kemudian, Afif menjelaskan vonis pidana mati terhadap Herry justru menghilangkan peran negara dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang aman.
Maklum, kata Afif, kini jaminan rasa aman terhadap korban semakin ke sini semakin sulit.
Afif menegaskan proses hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual masih dirasa sangat minim.
"Oleh karena itu, vonis pidana terhadap Herry bukan jawaban terhadap kebutuhan korban dan seharusnya kasus ini merupakan notifikasi bagi Pemerintah untuk lebih maksimal dalam merealisasikan perlindungan bagi korban, bukan dengan menjatuhkan vonis pidana mati," tegasnya.
Karenanya, LBH meminta Mahkamah Agung menguji kembali melalui upaya hukum untuk menolak tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU TPKS yang akomodatif terhadap pemenuhan jaminan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual serta berpihak terhadap korban dalam mendapatkan hak atas keadilan," tandasnya. (OL-1)
Pasal 5 RKUHAP yang memberikan kewenangan bagi penyelidik melakukan tindakan lain menurut hukum.
DPR menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani seluruh elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat.
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
Ketum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertutup dan terburu-buru.
TNI dilatih dan dididik untuk berperang, bukan untuk menjaga Kejari dan Kejati.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved