Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kebenaran soal adanya jaksa yang diduga memeras saksi sampai Rp3 miliar. Informasi itu disebut masih abu-abu atau sumir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jaksa terduga pemeras saksi sampai Rp3 miliar
Dewas KPK juga dinilai salah langkah usai menyerahkan kasus itu ke Lembaga Antirasuah dengan nota dinas. Sikap ini menyebabkan jaksa tersebut lolos dari persidangan etik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak menggiring opini soal isu salah satu jaksa KPK yang memeras saksi sampai Rp3 miliar.
KPK mau tidak mau harus menyelidiki perkara ini karena nanti tidak boleh lagi lempar tanggung jawab antara instansi asal
KABAR pemerasan salah satu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke salah satu saksi kini diusut tim laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kabar yang beredar, dugaan pemerasan itu sudah masuk ke tahap penyelidikan.
Nama Romli diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menjadi saksi a de charge beberapa waktu lalu.
Berdasarkan salinan surat pemanggilan, Romli bakal diperiksa penyidik pada 15 Januari 2024 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto memandang ada dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Karena itu, tidak ditahan sekarang.
Trunoyudo menyebut materi pemeriksaan seputar harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga. Aset itu dipertanyakan karena tidak masuk dalam LHKPN
FIRLI Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta keluarganya diberikan izin untuk terus menjalin kehidupan.
VONIS dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera rampung. Dewan Pengawas (Dewas) tinggal memeriksa pelapor,
"Dengan ditolak permohonan praperadilan Firli Bahuri, artinya proses penyidikan Polda Metro sudah sesuai prosedur dan sah, penetapan tersangka juga," kata Sugeng
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara,"
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tersangka Firli Bahuri memiliki hak untuk mengatur strategi untuk membela dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syarif Yasin Limpo.
SIDANG etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digelar mulai pekan depan. Total, ada tiga permasalahan yang menjerat purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berpotensi ditangkap. Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan
"Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved