Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SATUAN Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan berkoordinasi dengan berbagai elemen membahas kemungkinan digiatkan kembali operasi yustisi covid-19.
TIM Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara, Kamis, (13/1). Hasilnya, sebanyak 30 orang pelanggar terjaring.
BEA Cukai harus mengubah pola penegakan hukum terhadap industri rokok berskala kecil. Penegakan hukum jangan asal memakai kewenangan tanpa memikirkan nasib rakyat kecil.
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan kembali operasi yustisi kepatuhan dan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19.
Kegiatan ini menyasar warga yang melintas dan melanggar aturan disiplin prokes.
Operasi digelar guna mengingatkan warga untuk terus menerapkan disiplin protokol kesehatan
Tim membubarkan kerumunan massa di areal Lapangan Puputan Badung dan Pantai Matahari Terbit Sanur.
Dalam penertiban itu Sayoga mengaku pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pedagang maupun pengunjung pasar untuk selalu taat protokol kesehatan.
TIM Yustisi Kota Denpasar, Bali masih gencar melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Khususnya di tempat publik.
Polsek Rakumpit belum mendur melaksanakan operasi yustisi demi mendisiplinkan warga menjalani protokol kesehatan
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas memberikan tindakan teguran dan tindakan fisik bagi masyarakat yang masih abai terhadap prokes
POLRES Kebumen, Jawa Tengah, tetap menggelar operasi yustisi kepada masyarakat. Khususnya kepada warga yang tidak taat protokol kesehatan (prokes)
Saat masa pandemi ini seharusnya semua masyarakat wajib untuk menerapkan prokes dengan menggunakan masker agar tidak terjadi penularan virus yang lebih meluas
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 24 pelanggar tersebut, dua di antaranya didenda masing-masing Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.
Selama pelaksanaan PPKM Level 4, masyarakat diminta tidak melaksanakan kegiatan di tempat fasilitas publik,
Asisten Kapolri bidang operasi, Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, menyebutkan seluruh langkah telah dilakukan selama Operasi Yustisi tersebut.
Selain diberikan pembinaan, para pelanggar juga diberi hukuman fisik push-up di tempat untuk memberi efek jera dan tak mengulangi kesalahannya lagi.
Dalam kegiatan ini menyasar para pengendara dan warga yang belum menaati prokes di wilayah tersebut.
Operasi yustisi dimulai pukul 21.00 WIB dengan sasaran tempat-tempat yang dijadikan lokasi mangkal para pedagang.
Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 4 pelanggar tersebut, 2 diantaranya didenda di tempat dan 2 orang lainnya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved