Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia juga telah menggelar Operasi Yustisi khsusunya selama selama pembatasan mobilitas warga dalam masa pandemi periode Juli-Agustus 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memanggulangi pandemi Covid-19.
Asisten Kapolri bidang operasi, Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, menyebutkan seluruh langkah telah dilakukan selama Operasi Yustisi tersebut.
"Polri telah melakukan berbagai upaya, dengan menyelenggarakan kegiatan penyekatan di 3.164 titik dengan jumlah yang dilibatkan sebanyak 41.145 personel. Hasil jumlah kendaraan yang diperiksa dari awal Juli sampai saat ini 197.473 kendaraan," ungkap As Ops Kapolri.
Baca juga : PDIP Satu Komando Patuhi Larangan Bicara Capres 2024
Jenderal Bintang Dua tersebut juga menyampaikan sejak 3-14 Agustus Polri telah melakukan 9.948.555 kegiatan, dengan jumlah sasaran 11.862.443 orang.
Dengan rincian, pemberian sanksi teguran lisan 9.937.939 orang, dan teguran tertulis 5.488 orang, sanksi sosial 3.313 orang, penutupan sementara 483 tempat usaha, dan total denda mencapai Rp51.439.316. (OL-2)
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved