Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BEA Cukai harus mengubah pola penegakan hukum terhadap industri rokok berskala kecil. Penegakan hukum jangan asal memakai kewenangan, tanpa memikirkan rakyat kecil yang menjadi korban.
Hal itu disampaikan ekonom senior Indef, Drajad Wibowo, dalam menanggapi operasi Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) I yang berujung pengenaan sanksi denda dan penutupan selama beberapa bulan operasional pabrik-pabrik rokok berskala kecil yang masuk kategori UMKM.
Dalam operasi itu, diduga terjadi penyelahgunaan wewenang karena Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I ikut turun memeriksa pabrik-pabrik rokok tersebut. Akibatnya, beban hidup buruh yang sudah berat selama pandemi covid-19 kian bertambah, sebab mereka harus menganggur karena pabrik-pabrik rokok tempat mereka bekerja ditutup.
Drajad mengatakan, operasi Bea dan Cukai untuk mengatasi masalah rokok ilegal memang sudah seharusnya dilakukan. “Namun saya melihat operasi Bea dan Cukai di Jatim banyak menyasar perusahaan-perusahaan kecil, bahkan industri rumah tangga. Jelas ini mengganggu ekonomi mereka di akar rumput dan juga membuat buruh-buruh kehilangan pekerjaan,” tegas Drajad dalam keteranganya, Rabu (29/12).
Ekonom senior Indef itu khawatir kondisi tersebut akan semakin memburuk di tahun depan. Apalagi Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai rokok. Dengan tingkat cukai sekarang saja, lanjut Drajad, perusahaan rokok kecil sudah kesulitan memenuhi syarat legalitas. Apalagi jika naik, rokok ilegal akan semakin banyak, Bea dan Cukai harus lebih sering operasi, akibatnya korban dari pihak industri kecil dan buruh makin bertambah.
Baca Juga: Bea Cukai Tangerang Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
“Saya sejak dulu mendukung pembatasan rokok dan secara pribadi antirokok. Sakit di mata saya makin parah jika terkena asap rokok. Jadi saya bukan pendukung pabrik rokok, baik besar maupun kecil,” tegasnya.
Dengan melihat kejadian itu, Drajad berharap Bea dan Cukai mengubah cara penegakan hukum mereka. Selain itu, dia meminta pemimpin Bea dan Cukai menyelidiki juga kemungkinan oknum Bea dan Cukai yang menyalahgunakan kewenangan.
“Cari juga cara agar perusahaan kecil, industri rumah tangga dan buruh bisa memperoleh kesempatan ekonomi lain, tanpa harus terlibat dalam rokok ilegal, tutupnya.
Secara terpisah, dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Yanti Sanmuhidayanti, mengatakan pihaknya tidak pernah turun untuk ikut serta melakukan pemeriksaan terhadap pabrik-pabrik rokok.
Menurutnya, tindakan pemeriksaan terhadap pabrik-pabrik rokok tersebut bermula dari rekomendasi Kepatuhan Internal berdasarkan SE 25 yang memerintahkan kepada seluruh kantor untuk melakukan analisis terhadap pabrik-pabrik yang ada di wilayah kerja mereka.
Adapun salah satu analisis tersebut ialah terkait rasio kuantitas hasil produksi dan pemesanan pita cukai yang dilaporkan suatu pabrik rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di wilayahnya dengan fakta yang ditemukan di lapangan berbeda.
Hal tersebut mengindikasikan ketidakwajaran sehingga perlu dilakukan pemeriksaan. “Yang mungkin melakukan seperti itu bukan dari Kepatuhan Internal, tetapi kepala seksi dan pelaksana di kantor wilayah masing-masing. Apabila ada yang tidak wajar, kepala seksi, pelaksana, entah itu Kepala Seksi P2, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai, terus kemudian Pelaksananya tersebut turun untuk melakukan pemeriksaan,” terang Yanti.
Jika pun Kepatuhan Internal terlihat turun ke pabrik-pabrik rokok, lanjutnya, hanya untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai Kanwil Bea dan Cukai Jatim I. Hal itu sesuai dengan tugas Kepatuhan Internal yang berada di lapisan kedua dalam hal pengendalian intern untuk melakukan pemantauan apakah kinerjanya sudah sesuai SOP atau belum.
“Untuk memperdalam seperti apa sih mereka melakukan pengendalian internnya itu. Salah satu kita uji petik. Tidak semua pabrik rokok kita datangi. Kita bertanya kepada si pegawai, apa sih yang kalian lakukan. Jadi, dari situ saya bisa membaca kalian sudah menjalankan sesuai SOP atau belum,” katanya. (OL-13)
Baca Juga: Tak Kenal Waktu, Bea Cukai Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Biro Adpim Jatim menjadi satu-satunya instansi pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan di ajang prestisius IDEAS 2025.
Ia juga membahas terkait dengan sengketa pers yang terjadi. Deputi V berpesan kepada aparat penegak hukum yang menangani sengketa pers, untuk selalu menjunjung prinsip kehati-hatian.
MANTAN Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, yang sempat dilaporkan hilang, muncul di Mapolsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Senin sore, 9 Juni 2025.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat inflasi Provinsi Jawa Timur terjaga 0,93% secara m-to-m (month to month) periode April 2025.
BPBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur (Jatim) mengerahkan alat berat untuk membersihkan material longsor yang menutup akses jalur Desa Wadung, Soko
TIM BPBD Jawa Timur (Jatim) bersama Tim Gabungan memastikan jalur longsor di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto akan dibuka secara terbatas mulai Rabu (23/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved