Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
ATURAN terkait masa cuti kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dinilai belum secara signifikan menekan lahirnya calon tunggal di daerah.
Mahkaham Konstitusi seharusnya tetap berada pada jalur dan kewenangannya yang pada saat memutus tidak menambahkan frasa atau poin lain dalam UU yang telah dikaji kembali.
PERUBAHAN aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuat partai politik berbondong-bondong menentukan kembali pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diusung.
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang
BELUM lama ini jagat media sosial diramaikan dengan simbol garuda berlatar belakang biru dengan tulisan ‘Peringatan Darurat’ di bagian atas, simbol itu hadir atas keresahan masyarakat
BEBERAPA waktu lalu para musisi turut merespons dengan situasi yang terjadi di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada dan revisi PKPU
NEGARA Indonesia sedang mengalami krisis demokrasi, keadilan, dan kedaulatan rakyat.
Maraknya parpol mengusung calon sendiri jadi bentuk keberanian dan terlepas dari bayang-bayang syarat ambang batas.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah.
Alumni LPDP mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 demi mengembalikan marwah demokrasi ke tangan rakyat melalui Pilkada Serentak 2024.
KPU didesak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memutuskan ambang batas 7,5 persen dan batas minimum usia calon di Pilkada 2024.
Aumni dan penerima Beasiswa LPDP-RI mendukung putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan menolak keras manuver politik di DPR-RI dalam upaya mengesahkan Revisi RUU Pilkada.
Krisis politik akan berimbas buruk terhadap ekonomi
KPU harus tegas menolak intervensi perusak demokrasi
Sikap-sikap yang bertentangan dengan keputusan MK haruslah dihindari karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat.
Pemohon uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menilai pemberlakuan presidential threshold mengabaikan persebaran suara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved