Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Putusan itu disampaikan MK pada Kamis (2/1) setelah mengadili empat perkara terkait dengan uji materi Pasal 222 Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Putusan MK yang menghapus presidential threshold harus dijadikan momentum untuk segera merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol.
MK mengabulkan gugatan mengenai syarat presidential threshold pencalonan presiden 20% yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, milenial merespons
Partai politik harus berani mengkader, mempersiapkan kadernya untuk maju di peralatan Pilpres 2029. Itu baru partai politik yang berani.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan terkait dengan ormas dapat jatah konsesi tambang.
MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, kemajemukan bangsa.
Agar sidang dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu sesuai mandat MK akan menerapkan sistem persidangan dengan menggunakan tiga panel.
MK menyatakan bahwa perkawinan tidak sah apabila tanpa memiliki agama atau kepercayaan yang dianut warganegara.
Sejak awal PAN memperjuangkan agar ruang demokrasi dibuka seluas-luasnya dengan memberikan kesempatan pada putra-putri terbaik bangsa sebagai capres dan cawapres.
Haidar menjelaskan bahwa putusan ini bisa saja membuat partai non parlemen memenangkan pemilihan presiden.
MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20% dari calon yang diusung gabungan partai politik, PDIP tegaskan putusan MK final dan mengikat
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20% diyakini akan mengubah konstelasi politik di Tanah Air, kabinet Prabowo
SIKAP progresif Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dinilai cukup beralasan.
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tim hukum Yoon mengecam surat perintah tersebut sebagai ilegal dan telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.
Adanya gugatan sebanyak 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik dan rasionalitas konstitusi
MK kalbulkan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Ini respon dari Partai Perindo.
DUA dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda soal penghapusan presidential threshold.
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved