Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam melibatkan diri pada pembuatan undang-undang di DPR.
"Kalau tidak dilibatkan, ya datang ke sana untuk melibatkan diri. Itu namanya partisipasi aktif," ucap Saldi Isra ketika menutup Indonesia Integrity Forum 2024 di Jakarta, hari ini.
Apabila masyarakat merasa tidak diberi kesempatan untuk terlibat, kata dia, masyarakatlah yang harus menciptakan kesempatan tersebut untuk melibatkan diri.
Baca juga : DPR Dinilai Kian Berjarak dengan Rakyat
Saldi Isra mengungkapkan bahwa dirinya tak jarang mengadili kasus di Mahkamah Konstitusi yang pemohonnya berdalil tidak dilibatkan dalam pembuatan regulasi.
"Pekerjaan Mahkamah itu bisa berkurang kalau masyarakat bisa lebih aktif terlibat sejak proses awal," kata Saldi.
Ia menilai sulit bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya bila hanya berteriak di luar. Mendatangkan massa dengan kapasitas yang besar pun, menurut dia, sulit untuk dilakukan setiap saat.
Baca juga : Enggan Kewenangannya Diambil, DPR bakal Evaluasi MK
"Berteriak sekeras apa pun di luar kalau tidak ada jembatan ke dalamnya akan sulit," katanya.
Oleh karena itu, Saldi Isra merasa masyarakat sipil membutuhkan figur untuk menjadi jembatan komunikasi dengan pusat-pusat kekuasaan, seperti kepada lembaga eksekutif maupun legislatif.
Jembatan yang tidak diperlukan, kata dia, adalah jembatan kepada lembaga yudikatif sebab kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi.
Saldi Isra juga menggunakan kesempatan tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa seberat apa pun kondisi yang dihadapi oleh Negara, menyuarakan aspirasi harus tetap dilakukan.
"Kalau tidak ada lagi yang ribut, semuanya akan selesai ... semuanya akan selesai. Mahkamah Konstitusi boleh memutuskan, tetapi MK tidak punya daya untuk mengeksekusi putusan," kata Saldi.(Ant/P-2)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra berkelakar kepada peserta sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 soal efisiensi anggaran. Saldi meminta kepada peserta sidang untuk mematikan
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
HAKIM MK Saldi Isra menyoroti janji kampanye mengenai program umrah gratis dari calon Bupati paslon nomor urut 2 Pilkada Belitung Timur, Kamarudin Muten-Khairil Anwar
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Saldi Isra mengusulkan agar ketentuan pemberian nomor urut untuk lebih dari satu pasangan calon (paslon) dihapus. Sebab hal itu dipersoalkan dalam sengketa wali kota tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved