Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam melibatkan diri pada pembuatan undang-undang di DPR.
"Kalau tidak dilibatkan, ya datang ke sana untuk melibatkan diri. Itu namanya partisipasi aktif," ucap Saldi Isra ketika menutup Indonesia Integrity Forum 2024 di Jakarta, hari ini.
Apabila masyarakat merasa tidak diberi kesempatan untuk terlibat, kata dia, masyarakatlah yang harus menciptakan kesempatan tersebut untuk melibatkan diri.
Baca juga : DPR Dinilai Kian Berjarak dengan Rakyat
Saldi Isra mengungkapkan bahwa dirinya tak jarang mengadili kasus di Mahkamah Konstitusi yang pemohonnya berdalil tidak dilibatkan dalam pembuatan regulasi.
"Pekerjaan Mahkamah itu bisa berkurang kalau masyarakat bisa lebih aktif terlibat sejak proses awal," kata Saldi.
Ia menilai sulit bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya bila hanya berteriak di luar. Mendatangkan massa dengan kapasitas yang besar pun, menurut dia, sulit untuk dilakukan setiap saat.
Baca juga : Enggan Kewenangannya Diambil, DPR bakal Evaluasi MK
"Berteriak sekeras apa pun di luar kalau tidak ada jembatan ke dalamnya akan sulit," katanya.
Oleh karena itu, Saldi Isra merasa masyarakat sipil membutuhkan figur untuk menjadi jembatan komunikasi dengan pusat-pusat kekuasaan, seperti kepada lembaga eksekutif maupun legislatif.
Jembatan yang tidak diperlukan, kata dia, adalah jembatan kepada lembaga yudikatif sebab kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi.
Saldi Isra juga menggunakan kesempatan tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa seberat apa pun kondisi yang dihadapi oleh Negara, menyuarakan aspirasi harus tetap dilakukan.
"Kalau tidak ada lagi yang ribut, semuanya akan selesai ... semuanya akan selesai. Mahkamah Konstitusi boleh memutuskan, tetapi MK tidak punya daya untuk mengeksekusi putusan," kata Saldi.(Ant/P-2)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, Imam-Ririn dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menegur kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara nomor urut 3, Djien Leonora Rende dan Acske A Benu, Yohanes Muaja mencabut permohonan sepihak
Saldi Isra mengusulkan agar ketentuan pemberian nomor urut untuk lebih dari satu pasangan calon (paslon) dihapus. Sebab hal itu dipersoalkan dalam sengketa wali kota tangsel
HAKIM MK Saldi Isra menyoroti janji kampanye mengenai program umrah gratis dari calon Bupati paslon nomor urut 2 Pilkada Belitung Timur, Kamarudin Muten-Khairil Anwar
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved