Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penyelenggara pemilu harus mengantisipasi potensi kerawanan di daerah jelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menerangkan penyelenggara pemilu juga perlu refleksi pada putusan Mahkamah Konstitusi soal PHPU Pilpres.
“Karena di putusan PHPU tersebut MK memberikan beberapa rekomendasi, misalnya soal keterlibatan ASN, dan penggunaan fasilitas negara/daerah dalam kampanye,” terang perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Senin (23/9).
Baca juga : Ada Larangan Musisi Pasang Visual Peringatan Darurat di Festival Musik?
Ninis menuturkan MK memerintahkan Bawaslu agar punya SOP yang terukur sehingga dalam menarik kesimpulan bisa lebih komprehensif dan bisa memberikan keadilan pemilu.
“Selama ini biasanya dalam laporan dugaan pelanggaran company, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran karena tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
Apalagi, kata Ninis, Bawaslu hingga saat ini belum punya SOP yang terukur untuk memberikan keadilan dalam pemilu. Hal ini cukup riskan mengingat masa kampanye pilkada akan dimulai.
“Kekhawatirannya adalah apa yang terjadi di pilpres bisa terjadi juga di pilkada. Ini yang diingatkan juga saat memutus PHPU pilpres yang lalu,” tandasnya. (Ykb/M-4)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved