Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penyelenggara pemilu harus mengantisipasi potensi kerawanan di daerah jelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menerangkan penyelenggara pemilu juga perlu refleksi pada putusan Mahkamah Konstitusi soal PHPU Pilpres.
“Karena di putusan PHPU tersebut MK memberikan beberapa rekomendasi, misalnya soal keterlibatan ASN, dan penggunaan fasilitas negara/daerah dalam kampanye,” terang perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Senin (23/9).
Baca juga : Ada Larangan Musisi Pasang Visual Peringatan Darurat di Festival Musik?
Ninis menuturkan MK memerintahkan Bawaslu agar punya SOP yang terukur sehingga dalam menarik kesimpulan bisa lebih komprehensif dan bisa memberikan keadilan pemilu.
“Selama ini biasanya dalam laporan dugaan pelanggaran company, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran karena tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
Apalagi, kata Ninis, Bawaslu hingga saat ini belum punya SOP yang terukur untuk memberikan keadilan dalam pemilu. Hal ini cukup riskan mengingat masa kampanye pilkada akan dimulai.
“Kekhawatirannya adalah apa yang terjadi di pilpres bisa terjadi juga di pilkada. Ini yang diingatkan juga saat memutus PHPU pilpres yang lalu,” tandasnya. (Ykb/M-4)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved