Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penyelenggara pemilu harus mengantisipasi potensi kerawanan di daerah jelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menerangkan penyelenggara pemilu juga perlu refleksi pada putusan Mahkamah Konstitusi soal PHPU Pilpres.
“Karena di putusan PHPU tersebut MK memberikan beberapa rekomendasi, misalnya soal keterlibatan ASN, dan penggunaan fasilitas negara/daerah dalam kampanye,” terang perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Senin (23/9).
Baca juga : Ada Larangan Musisi Pasang Visual Peringatan Darurat di Festival Musik?
Ninis menuturkan MK memerintahkan Bawaslu agar punya SOP yang terukur sehingga dalam menarik kesimpulan bisa lebih komprehensif dan bisa memberikan keadilan pemilu.
“Selama ini biasanya dalam laporan dugaan pelanggaran company, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran karena tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
Apalagi, kata Ninis, Bawaslu hingga saat ini belum punya SOP yang terukur untuk memberikan keadilan dalam pemilu. Hal ini cukup riskan mengingat masa kampanye pilkada akan dimulai.
“Kekhawatirannya adalah apa yang terjadi di pilpres bisa terjadi juga di pilkada. Ini yang diingatkan juga saat memutus PHPU pilpres yang lalu,” tandasnya. (Ykb/M-4)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved