Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penyelenggara pemilu harus mengantisipasi potensi kerawanan di daerah jelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menerangkan penyelenggara pemilu juga perlu refleksi pada putusan Mahkamah Konstitusi soal PHPU Pilpres.
“Karena di putusan PHPU tersebut MK memberikan beberapa rekomendasi, misalnya soal keterlibatan ASN, dan penggunaan fasilitas negara/daerah dalam kampanye,” terang perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Senin (23/9).
Baca juga : Ada Larangan Musisi Pasang Visual Peringatan Darurat di Festival Musik?
Ninis menuturkan MK memerintahkan Bawaslu agar punya SOP yang terukur sehingga dalam menarik kesimpulan bisa lebih komprehensif dan bisa memberikan keadilan pemilu.
“Selama ini biasanya dalam laporan dugaan pelanggaran company, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran karena tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
Apalagi, kata Ninis, Bawaslu hingga saat ini belum punya SOP yang terukur untuk memberikan keadilan dalam pemilu. Hal ini cukup riskan mengingat masa kampanye pilkada akan dimulai.
“Kekhawatirannya adalah apa yang terjadi di pilpres bisa terjadi juga di pilkada. Ini yang diingatkan juga saat memutus PHPU pilpres yang lalu,” tandasnya. (Ykb/M-4)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved