Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat Apresiasi Gugatan Partai Buruh yang Menangkan Gugatan UU Cipta Kerja

Naufal Zuhdi
31/10/2024 07:00
Pengamat Apresiasi Gugatan Partai Buruh yang Menangkan Gugatan UU Cipta Kerja
Tangis haru buruh saat unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024).(MI/USMAN ISKANDAR)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia. Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.

Merespon hal tersebut, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda turut mengapresiasi Partai Buruh yang berhasil memenangkan gugatan UU Cipta Kerja di MK. 

"Salah satu putusan yang menarik adalah pengupahan dimana ada frasa kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh/karyawan. Putusan tersebut bisa membuat perubahan upah minimum tidak lagi berpatokan pada rumusan terdahulu, namun kembali menggunakan KHL. Ada juga tentang TKA yang ditambahkan pengutamaan tenaga Kerja lokal terlebih dahulu," ucap Huda saat dihubungi, Kamis (31/10).

Bagi pemerintah, sambung Huda, tentu kekalahan ini preseden buruk bagi penciptaan peraturan perundangan. "Kita tahu UU Cipta Kerja juga sudah pernah digugat dan hasilnya MK menganulir UU Cipta Kerja dan direspon dengan pemerintah menerbitkan Perppu yang kembali digugat dan pemerintah kalah," jelasnya.

Berkaca dari hal tersebut, Huda melihat bahwa tidak adanya perlibatan elemen buruh pada saat pemerintah menetapkan UU Cipta Kerja.

"Akhirnya hasil yang diterima sangat lemah dan bertentangan dengan UUD 1945. Jadi lebih baik pemerintah mencabut saja UU Cipta Kerja daripada hasil yang dikeluarkan lemah secara hukum," tandasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya