Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Said masih dalam status saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
"Biarlah pengadilan yang memutuskan salah atau benar, karena kebebasan berpendapat itu juga harus mematuhi ketentuan hukum," cuit @rosi_suharto.
Rizal berkilah ajakan Luhut hanya untuk berdiskusi, sementara Rizal ingin berdebat dengan aturan main yang jelas.
Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membantah bahwa Said Didu telah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Luhut BinsarPanjaitan.
Denny juga menampilkan tautan berita sebuah media online yang berjudul Batal Hadiri Debat, Rizal Ramli Sebut Tantangan Luhut "Ngawur".
"Sebagai promotor Debat @RamliRizal VS LBP saya sudah tetapkan waktu debat Rabu, 24 Juni 2020."
Kalau Rizal Ramli kalah, dia tidak akan mengeritik pemerintah lagi.
Usman menuturkan, jika penghinaan terhadap suku, agama, dan politik jelas dilarang. Hal itu juga sudah disepakati di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kondisi tersebut, membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia turun drastis menjadi hanya 2,97% pada tiga bulan pertama 2020.
Saat ini, sejumlah kontributor utama PDB mengalami pelemahan. Mulai dari perdagangan, pertanian, konstruksi, hingga pertambangan.
Regulasi tersebut ialah protokol kesehatan layaknya pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) seperti cuci tangan, mengenakan masker, jaga jarak dan lainnya.
Akun Instagram Luhut telah memiliki 31 ribu pengikut dan sudah mendapatkan verifikasi dan bertanda centang biru.
Bareskrim Polri telah memanggil Hersubeno Arief, yang mewawancarai Said Didu dan berbuntut pada dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Melalui unggahan di media sosial, Luhut mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Muslim yang merayakan Idulfitri, untuk saling menguatkan.
"Indonesia saat ini menjadi tujuan investasi nomor empat di dunia dan fokus kita ke green economy untuk mengurangi risiko perubahan iklim," katanya
"Yang dilaporkan itu bukan persepsi melainkan kata-kata atau perkataan. Dalam hukum pidana ini disebut delik verbal," tegas dia.
"Misalnya sebagai contoh ada pertanyaan tentang siapa yang channel YouTube dan siapa hostnya dan temanya direncanakan atau tidak."
"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini,harus dijelaskan secara utuh," ucap Said Didu, Jumat (15/5).
Said Didu menganggap Luhut Binsar Pandjaitan salah persepsi terhadap pernyataannya di YouTube. Menurutnya ilmu hukum berbeda dengan matematika
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved