Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Diperiksa Bareskrim 12 Jam, Said Didu: Ini Masalah Persepsi

Candra Yuri Nuralam
16/5/2020 07:29
 Diperiksa Bareskrim 12 Jam, Said Didu: Ini Masalah Persepsi
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu(Antara)

MANTAN Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia mengklarifikasi ucapannya yang dinillai salah oleh pelapornya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya menganggap bahwa ini kan masalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti)," kata Said Didu usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5).

Said mengatakan ucapannya di YouTube itu hanya sebatas persepsinya menanggapi perkembangan kasus Indonesia. Said menilai ada perbedaan pandangan persepsi antara dia dengan Luhut. Dalam pemeriksaan, Said hanya meluruskan apa yang dituduhkan kepadanya dari persepsi Luhut.

"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan .Yang problem adalah mungkin ada yang memotong-motong, sehingga maknanya menjadi beda," ujar Said.

Kuasa hukum Said, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis mengatakan kliennya juga ditanyai tentang judul 'Luhut: Uang, Uang, dan Uang pada pekan lalu' dalam video yang dibuat Said di YouTube. Maksud dari judul itu merupakan investasi belaka.

"Iya, uang uang itu dijelaskan, yang dimaksudkan itu adalah dalam rangka perekonomian dan investasi. Karena kalau kita masyarakat misal kita pakai investasi, mungkin enggak ada arti maknanya, kalau uang uang itu pengertian investasi dan perekonomian, tentu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan tadi," tutur Helvis.

Helvis belum mengetahui status kliennya akan dinaikkan sebagai tersangka atau tidak dalam kasus ini. Dia juga belum mengetahui akan ada pemeriksaan lanjutan ke depannya.

"Belum, mudah-mudahan tidak (jadi tersangka), karena memang analisis sebuah kebijakan pemerintah, antara memilih, apakah pembangunan ekonomi atau menangani covid-19, mana yang akan dipilih," ucap Helvis.

Said diduga mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan Said ke polisi pada Rabu, 8 April 2020, yang terdaftar dalam laporan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim. Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Said dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

baca juga: Soal Laporkan Luhut, Said Didu: Penasihat Hukum yang Jelaskan

Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai yang ditayangkan dalam video di YouTube beberapa waktu lalu. Wawancara berdurasi 22 menit itu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah pandemi covid-19.Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana pembangunan IKN baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik