Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto mengenai penghapusan sistem kuota impor menimbulkan perdebatan. Menurut Said Didu, mantan pejabat di Kementerian BUMN, kontroversi ini muncul karena penyampaian yang kurang lengkap serta kurangnya pemahaman dari pihak yang mengkritik.
"Banyak yang keliru menafsirkan bahwa penghapusan kuota impor berarti impor dibebaskan sepenuhnya, padahal itu dua hal yang berbeda," tegas Said Didu di Jakarta, Jumat (11/4).
Ia menjelaskan bahwa kuota impor adalah sistem untuk mengendalikan jumlah impor, bukan izin impor itu sendiri. Artinya, meski kuota dihapus, bukan berarti impor dibebaskan tanpa pengawasan.
Selama ini, kata Didu, sistem kuota justru menjadi ladang korupsi yang melibatkan pejabat, tokoh tertentu, dan para oligarki. Besarnya nilai permainan ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun.
Sistem kuota hanya menguntungkan segelintir orang yang memiliki modal tunai besar karena proses impor biasanya membutuhkan dana besar dalam waktu singkat, yang tidak bisa dibiayai oleh bank.
“Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar. Oligarki. Bahkan BUMN yang mendapatkan kuota pun, dananya bersumber dari mereka,” ungkapnya. Ia menambahkan, hanya sekitar tiga orang oligarki yang selama ini menguasai permainan impor ini.
Sebagai contoh, Didu menyebut bahwa puncak impor komoditas strategis seperti beras, gula, kedelai, garam, dan daging terjadi antara 2022 hingga 2024. Nilainya mencapai sekitar Rp150 triliun per tahun. Dengan sistem kuota, impor hanya bisa dikendalikan oleh pihak yang punya akses modal besar, bukan yang paling efisien atau kompetitif.
Penghapusan sistem kuota, kata Didu, justru membuka ruang persaingan yang sehat. Impor tetap bisa dikendalikan melalui penetapan batas jumlah impor dan pemberlakuan tarif, namun tanpa membatasi siapa saja yang boleh melakukan impor. “Dengan cara ini, siapa pun bisa ikut bersaing asalkan menawarkan harga terbaik,” jelasnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap petani dan industri lokal tetap bisa dilakukan lewat pembatasan volume impor dan pengenaan tarif masuk. Sistem ini memungkinkan harga impor lebih murah dan kompetitif, sehingga rakyat tidak dirugikan.
“Kalau tetap pakai kuota, yang bersaing bukan lagi harga produk, tapi besarnya sogokan ke penguasa. Akibatnya, harga impor jadi mahal dan yang dirugikan ya rakyat. Sistem ini harus dihentikan,” tegas Didu.
Ia menyadari, penghapusan sistem kuota akan mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan besar. Namun, ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo yang menurutnya berpihak kepada rakyat dan negara. (Cah/P-3)
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini telah melampaui frasa serakahnomics seperti diungkapkan Presiden Prabowo Subianto.
Hariman Siregar menyampaikan bahwa pertemuan mereka hari ini memiliki kesamaan tanggal dengan jatuhnya Soeharto dari Presiden ke-2.
Demokrasi Indonesia terperangkap dalam lingkaran setan. Hal itu lantaran mahalnya biaya politik sehingga menimbulkan korupsi dan oligarki.
Kasus korupsi Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya mafia hukum.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan komitmen Indonesia memainkan peran strategis di panggung internasional, baik dalam diplomasi perdamaian, kemerdekaan Palestina hingga ikut BRICS
Sektor pertahanan memperkuat peran aktif Indonesia di forum internasional untuk mendorong penyelesaian konflik global, termasuk di Israel-Palestina dan Rusia-Ukraina.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengancam agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pangan. Soal permasalahan beras, ia memperingatkan penggilingan beras skala besar
KemenHAM RI memastikan lima Program Prioritas Presiden Prabowo sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga negara.
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan Indonesia berperan serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved