Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLRESTA Tangerang menyatakan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan proses penyidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks oleh mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu.
"Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Said Didu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Selasa (19/11) malam.
Ia mengatakan, tahapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor Said Didu saat ini sudah dilakukan oleh pihaknya. Di mana selama proses penyidikan itu seluruh rangkaiannya berjalan lancar.
Baktiar menambahkan, terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi. "Kapasitasnya sebagai saksi, dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua APDESI Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, dalam tahapan pemeriksaan awal ini, tim penyidik masih memintai keterangan keterkaitan penyampaian Said Didu dalam konten sosial media (medsos) seperti apa yang dilaporkan.
"Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan hal ini kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan pemeriksaan saksi," paparnya.
Ia mengaku, selain memeriksa Said Didu sebagai saksi, tim penyidik Polresta Tangerang juga telah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi saksi lain dan keterangan saksi ahli. "Kami ada beberapa orang yang sudah diperiksa, seperti saksi ahli kemudian termasuk pelapor dan Said Didu," tutur dia. (Ant/J-2)
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved