Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengaku aneh dengan kasus yang menjeratnya naik ke tahap penyidikan. Aiman terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Jika benar, ini hal yg aneh bin janggal," kata Aiman saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Aiman mengatakan yang disampaikan soal dugaan Polri tidak netral pada Pemilu 2024 itu juga disampaikan sejumlah media massa nasional. Bahkan, kata Aiman, lebih detail dari apa yang ia sampaikan ke publik.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tingkatkan Kasus Aiman Witjaksono Ke Penyidikan
"Majalah tempo tanggl 4 Desember dan juga Podcast Tempo tanggal 2 Desember dan sebelumnya juga disampaikan oleh Harian Media Indonesia tanggal 10 dan 11 November. Jadi kalau ini masih terus diproses pertanyaannya ada apa?" ujar Aiman.
Dia bertanya-tanya atas sikap penyidik yang bersikukuh memproses hukum dirinya. Padahal, kata Aiman, media massa nasional menuliskan lebih detail soal dugaan polisi tidak netral tersebut.
Baca juga: Aiman Witjaksono: Pasal yang Dikenakan Luar Biasa Berat
"Nah, jawaban ini saya serahkan penilaiannya kepada masyarakat Indonesia," tutur calon aggota legislatif (caleg) dari Perindo itu.
Sebelumnya, informasi kasus naik ke tahap penyidikan disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Penaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilalukan usai gelar perkara pada Kamis, 28 Desember 2023. "Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," kata Ade.
Artinya, polisi telah mengantongi unsur pidana dalam kasus tersebut. Dalam tahap penyidikan nantinya polisi akan memeriksa saksi-saksi, ahli hingga Aiman sebagai terlapor. Langkah penyidikan selanjutnya itu untuk mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong. (Z-3)
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved