Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kasus Said Didu Diharapkan Tak Ganggu Pembangunan di Pesisir Utara Tangerang

Golda Eksa
20/11/2024 20:29
Kasus Said Didu Diharapkan Tak Ganggu Pembangunan di Pesisir Utara Tangerang
Hunian vertikal yang dibangun kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten .(MI/Ramdani)

PROYEK Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten, belakangan menjadi perbincangan. Hal ini terkait kritik yang dilontarkan mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu soal proyek tersebut, yang kemudian memicu reaksi publik, termasuk warga setempat.

Alhasil, persoalan itu akhirnya berujung ke ranah hukum. Said Didu pun dilaporkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yakni Maskota. Kasusnya kini bergulir di Polresta Tangerang.

Lantas, bagaimana duduk perkara PIK 2 hingga kasusnya menjadi sorotan publik? Pada 24 Maret 2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan rilis terkait 14 PSN baru di berbagai sektor. Antara lain 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan, riset, dan teknologi kesehatan, serta 1 proyek migas lepas pantai.

Dari 14 PSN baru tersebut, salah satu di antaranya berada di kawasan PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Artinya, persepsi bahwa seluruh proyek PIK 2 sebagai PSN kurang tepat. Karena, kawasan PSN yang dimaksud pemerintah hanya sebagian kecil saja di dalam kawasan pengembangan PIK 2.  

"Salah satu PSN baru yang dikembangkan pemerintah, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten," ungkap juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/11).

Pengembangan Green Area dan Eco-City sebagai PSN pemerintah menggunakan lahan seluas 1.756 hektare dari total luas lahan PIK 2 sebesar lebih kurang 30.000 hektare. Nantinya, lahan tersebut akan diubah menjadi destinasi pariwisata baru dan dapat mengakomodasi kawasan wisata mangrove sebagai pengamanan pesisir alami.

Pembiayaan Tropical Coastland juga tak menggunakan APBN, melainkan diperoleh dari dana non-APBN, seperti investor swasta. Tercatat, Tropical Coastland sudah memperoleh investasi Rp65 triliun. Diharapkan, pembangunan proyek ini juga akan memberikan efek ganda ke kehidupan ekonomi dan sosial di sekitar kawasan.

"Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda," tutur Haryo.

 

Menghargai
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail berharap persoalan hukum yang melibatkan mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dengan Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia) tidak berdampak terhadap pembangunan di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Dewan sebagai perwakilan rakyat daerah sangat menghargai dan mengapresiasi kritikan para tokoh nasional terhadap jalannya pembangunan di daerahnya tersebut.
 
"Adapun yang menghambat sekarang terkait pernyataan Pak Said Didu dan beberapa tokoh nasional yang turun. Saya apresiasi, ini bagian dari kolaborasi yang mengkritik pembangunan. Ini jelas tidak serta merta acuan pemda bahwa ini hal negatif," ungkap Kholid, Rabu (20/11).

Ia mengungkapkan persoalan hukum yang menyeret Said Didu terkait konflik di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 tidak menjadi permasalahan baru pada iklim investasi yang sedang digencarkan pemerintah.
 
"Harapan kami justru dengan konten-konten ini harus dengan akurasi data dan fakta di lapangan. Jelas kami melihat fakta di lapangan. Kami melihat dari kacamata hukum dan peraturan daerah. Pemicu-pemicu antarkelompok, individu yang kemudian beropini negatif," katanya.

Kholid mengaku, jika DPRD Kabupaten Tangerang tidak diam setelah menerima aduan masyarakat terkait dampak dari proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.

Namun, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerima mandat dari pemerintah pusat terkait penetapan status PSN pada kawasan PIK 2 di wilayah Kabupaten Tangerang. "Kami luruskan bahwa Kabupaten Tangerang bukan pemutus. PSN ini mandatory pemerintah pusat sehingga ini kita laksanakan, kita kolaborasikan yang menjadi mandatory pembangunan," tandasnya.

Sebelumnya, Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten. (Ant/J-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya