Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
'Katakan padaku, di mana bisa ditemukan keadilan yang merupakan cinta yang punya mata yang melihat?' (Nietzsche, dalam Zarathustra).
Tak banyak orang terpelajar di negeri ini yang 'pasang badan', membela keadilan, membela hak-hak rakyat terzalimi. Kiranya lebih sedikit lagi dari mereka yang 'pasang badan' itu turun ke lapangan, bahkan berkali-kali, menginvestigasi sendiri bukti-bukti penzaliman itu, lalu intens berbagi temuannya melakukan advokasi di ruang publik melalui media (sosial).
'Pasang badan' adalah sebutan sehari-hari untuk membahasakan seseorang yang siap memikul risiko apa pun demi membela keadilan atau kebenaran. Jelas orang yang 'bersikap'. Itulah kiranya yang diekspresikan Muhammad Said Didu, menggunakan pernyataannya, bahwa dirinya berjuang menghentikan kezaliman penggusuran oleh pengembang PSN PIK-2.
PSN PIK-2 singkatan dari Program Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk-2. Inilah proyek yang dinarasikan dengan nada berjualan sebagai bagian dari perluasan proyek PIK yang lebih baru. Proyek itu menawarkan hunian dan fasilitas yang lebih modern serta infrastruktur yang lebih canggih.
Adapun PIK-1 dinarasikan sebagai yang lebih dulu dikembangkan, terkenal dengan kawasan perumahan mewah dan berbagai fasilitas komersial.
Pertanyaannya, membaca semua deskripsi komersial itu, di manakah letak alasan PIK-2 dapat disebut proyek strategis nasional?
Di berbagai video yang disebarkan Said Didu tampak jelas proyek komersial berbaju proyek strategis nasional itu menggusur tanah rakyat. Rakyat dipaksa menjual dengan harga sangat murah.
Di sebuah foto terekam, orang terpelajar yang 'pasang badan' tersebut berdiri di depan sebuah bangunan bertuliskan, 'KANTOR PEMBEBASAN TANAH PROYEK PT KUKUH MANDIRI LESTARI DIDUKUNG APDESI KAB TANGERANG'.
Huruf-huruf besar itu kiranya bermaksud tegas menunjukkan bahwa Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang berada di pihak perusahaan pengembang yang menggusur tanah rakyat.
Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota kemudian melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan menyebarkan kebencian melalui media eletronik. Said Didu juga dituding melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong lewat media eletronik yang menimbulkan kerusuhan masyarakat.
Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 itu menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada Selasa (19/11). Said Didu menjawab 30 pertanyaan. Tak dinyana, hari itu juga, sekitar pukul 15.15, datang seseorang menawarkan mediasi antara Apdesi Kabupaten Tangerang dengan Said Didu.
Alumnus IPB itu menolaknya. "Saya tidak bisa musyawarah dengan pihak penggusur rakyat."
Orang terpelajar itu malah menyarankan daripada repot mengurusi mediasi, lebih baik Apdesi tersebut melakukan sedikitnya dua hal. Pertama, meminta konsultan menaksir harga minimum tanah rakyat. Kedua, menghitung besaran ganti rugi aset negara (jalan, irigasi, sungai, pantai, laut), yang tergusur atau tertimbun yang boleh jadi diperlakukan gratis berlindung di bawah klaim PSN (proyek strategis nasional).
Hemat saya, itu saran objektif yang mestinya membuat Apdesi Kabupaten Tangerang 'memeriksa diri mereka'. Untuk apa, sih, para kepala desa berhimpun di sebuah asosiasi? Apakah hanya untuk membela kepentingan diri mereka, seperti berdemonstrasi menuntut masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun?
Bukankah tugas Apdesi ialah menjaga serta mengangkat harkat dan martabat kepala desa, mengawal program daerah supaya tetap berjalan demi kemakmuran desa? Bukan menjadi pendukung perusahaan pengembang yang merendahkan hak-hak rakyat. Apdesi pusat kiranya perlu mengambil tindakan terhadap anggota mereka yang malah merendahkan harkat dan martabat kepala desa.
Belajar dari kasus PIK 2 ini, sebaiknya pemerintah yang sekarang mengevalusi semua proyek yang diberi label PSN pada masa Jokowi, lalu mencabut yang topeng belaka atau dimanfaatkan sebagai tameng.
Negara ini memerlukan lebih banyak lagi orang-orang terpelajar menyuarakan keadilan. Berhentilah negara atau perpanjangan tangan-tangan pemerintah bahkan sampai di desa melakukan kriminalisasi, menggunakan pasal-pasal hukum untuk membungkam mereka yang kritis.
Saatnya negara ini bilang kepada rakyatnya: 'Katakan padaku, di mana bisa ditemukan keadilan yang merupakan cinta yang punya mata yang melihat?'
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti sejumlah proyek strategis nasional (PSN) menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar dan lingkungan ketimbang memberikan nilai kemanfaatan
KETUA Umum Pengurus Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (PP SNNU) Witjaksono menanggapi isu pagar laut di Kabupaten Tangerang dan meminta PSN PIK 2 dibatalkan.
PSN di PIK 2 ini telah berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar. Pemerintah perlu mempertimbangkan ulang kelanjutan dari PSN di PIK2 ini.
Kawasan PSN di PIK 2 tersebut juga merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim.
KETUA MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta kebudayaan Islam Alwiyan Qosid Syam’un, mengatakan perlu menyampaikan hal-hal yang bersifat faktual menyangkut persoalan di Banten.
Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan
Pertemuan bertajuk Silaturahmi Timsesnas AMIN dengan Presidium Relawan AMIN Se Kota dan Kabupaten Sukabumi itu dihadiri 500-an relawan dari 43 simpul relawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved