Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2 Imbas Polemik Pagar Laut

Rahmatul Fajri
29/1/2025 20:54
Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2 Imbas Polemik Pagar Laut
Nelayan menggunakan perahu melintas di dekat pagar laut Tangerang.(Dok. Antara)

KETUA Umum Pengurus Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (PP SNNU) Witjaksono menanggapi isu pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang diprotes oleh nelayan yang bermukim dan berkegiatan di areal tersebut. Mereka menuntut pemerintah membatalkan Proyek Strategis Nasional di Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2.

“Peristiwa pemagaran pada areal laut di wilayah Kabupaten Tangerang menyebabkan kegiatan nelayan di sana menjadi terbatas yang pada akhirnya mengganggu perekonomian rumah tangga mereka yang sangat bergantung dari hasil melaut,” ujar Witjak, melalui keterangannya, Rabu (29/1).

Witjak juga menyoroti fakta kepemilikan HGB atas areal laut tersebut dan memandang bahwa pemasangan pagar laut sebagai upaya perampasan ruang laut atau familiar disebut dengan istilah Ocean Grabbing.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui terbitnya UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir  dan Pulau-Pulau Kecil, kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak diperkenankan alias dapat dikatakan sebagai suatu hal yang illegal," tambah Witjak.

“Jadi, tidak ada dasar bagi pihak-pihak baik perorangan maupun unit usaha untuk melakukan klaim atas areal laut berdasar pada penerbitan SHGB apalagi sampai dilakukan pemagaran yang membuat susah nelayan," katanya.

Witjak menambahkan bahwa permasalahan pemagaran laut di Tangerang tersebut menjadi indikasi bahwa masih terdapat lubang dalam peraturan yang ada maupun dari aspek penegakan hukum yang dimanfaatkan oleh sindikat atau mafia pertanahan yang bukan tidak mungkin menyebabkan persoalan serupa di daerah pesisir Indonesia lainnya.

“SNNU sebagai Banom PBNU yang memang sehari-hari mengurusi permasalahan nelayan termasuk perlindungan daripada tindakan-tindakan yang merugikan rumah tangga nelayan tentunya mengecam keras kejadian pemagaran areal laut di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Kabupaten Tangerang. Kami mendesak pemerintah melakukan pembatalan PSN PIK 2 yang bermasalah tersebut dan juga melakukan pengkajian ulang terhadap PSN lain yang terindikasi merugikan masyarakat kecil. Adapun, bagi kami yang terbaik setelah PSN PIK 2 tersebut dicabut, pengelolaannya dikembalikan kepada Pemerintah," kata Witjak.

Witjak mengaku pihaknya memberikan rekomendasi yang bisa dijadikan acuan bagi pemerintah dalam menindaklanjuti permasalahan PSN PIK 2 ini. Pertama, adanya kajian ulang dan melibatkan secara langsung representasi masyarakat untuk menerbitkan PSN baru di area tersebut apabila memang setelah dilakukan pengkajian kehadiran PSN dirasa sangat fundamental dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah.

Kedua, tinjau ulang mengenai model yang digunakan dalam pengelolaan atas daerah pesisir. Apabila aset yang menempel dengan garis pantai dikuasai oleh negara melalui pemerintah/kementerian teknis terkait dikarenakan dalam hal areal strategis yang utamanya berada dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSN tidak hanya strategis dalam ruang lingkup ekonomi, melainkan juga strategis dalam cakupan pertahanan dan keamanan nasional.

Mendorong agar pemerintah dalam hal melakukan pengelolaan PSN di area pesisir untuk menggunakan metode Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang berkelanjutan dan mengedepankan kepentingan publik dan negara, agar senantiasa mendorong terwujudnya PSN  yang mampu memberikan dampak langsung dan signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menyumbang kontribusi dalam target pertumbuhan ekonomi nasional 8% sebagaimana dicanangkan oleh Presiden.

"Rekomendasi di atas kami harapkan diakomodir dan ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik PSN PIK 2 agar tidak berlarut-larut dan semakin merugikan masyarakat utamanya nelayan sekitar” tutup witjak. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya