Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengacara: Said Didu Dicecar 50 Lebih Pertanyaan

Sri Utami
16/5/2020 13:15
Pengacara: Said Didu Dicecar 50 Lebih Pertanyaan
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu (kiri) melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay )

LEBIH dari 50 pertanyaan diberikan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan Muhammad Said Didu. Penasihat hukum Said Didu, Helvis mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya masuk ke tahap substansi ternasuk dugaan perencanaan dalam konten di media sosial tersebut.

"Ada sekitar 50 lebih pertanyaan yang ada kaitan tentunya terhadap apa yang dituduhkan ada dalam video confrence, misalnya sebagai contoh ada pertanyaan tentang siapa yang channel YouTube dan siapa hostnya dan temanya direncanakan atau tidak, kemudian maksudnya apa dan siapa yang mendistribusikan siapa dan yang upload siapa," jelasnya, Jumat (15/5).

Kemudian sambungnya ada lima pertanyaan terkait Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. 

"Tentang Pak Luhut di dalam video confrence sebagai apa sudah dijelaskan, Ibu Sri Mulyani sebagai apa sudah dijelaskan. Karena memang Pak Luhut sebagai Menko Maritim dan Investasi, Ibu Sri Mulyani sebagai Menkeu, Pak Jokowi sebagai presiden. Semua sudah dijelaskan, clear menurut saya," imbuhnya.

Baca juga: Diperiksa Penyidik, Said Didu Jelaskan Rincian Kalimatnya

Kekisruhan ini menurut Helvis disebabkan video conference yang dipotong sehingga kehilangan makna yang dimaksud.

"Video confrence jangan dipotong sepenggal. Jadi bacanya dari awal sampai 22 menit. Kalau dipotong sama saja kita baca artikel, kita potong diambil tengah, enggak ada arti maknanya.  Jadi itu suatu kesatuan yang tadi kami sampaikan ke penyidik," paparnya. 

Selanjutnya Helvis menyerahkan proses hukum kepada Polri dan meyakini tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti. Selain itu pihaknya juga tidak akan melakukan laporan balik terhadap Luhut. 

"Kita ini berdemokrasi, jangan lapor melapor. Kami yang penting sudah diperiksa dan klarifikasi sudah disampaikan, jadi tidak ada niat melaporkan balik," tukasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya