Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023 mulai 4 Juli 2023. Segini yang diterima para siswa.
Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya dana sebesar Rp197,55 miliar dari anggaran tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.
Dana KJP Plus Juli 2023 akan disalurkan ke rekening siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Politisi Gerindra tersebut menjelaskan pemanggilan dilakukan lantaran pihaknya banyak mendapat laporan uang KJP Plus tidak masuk ke rekening warga.
Bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama 2023 senilai Rp1,5 triliun sudah cair.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi Pemprov DKI atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022.
Nilai anggaran pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp1,5 triliun, sedangkan nilai anggaran untuk mencairkan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah Rp134 miliar.
KJP Plus bukan untuk membeli rokok, melainkan untuk membeli keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu, dan buku.
PEMPROV DKI Jakarta merencanakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat aksi tawuran, hingga ketahuan menggunakan dana KJP untuk membeli rokok. Apa kata DPRD?
PEJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik siswa atau pelajar di DKI yang kedapatan merokok wajib hukumnya dicabut.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan menerapkan sanksi tegas bagi pelajar yang melakukan aksi tawuran.
Padahal, masih banyak kalangan yang memerlukan subsidi tersebut. Misalnya siswa sekolah yang tidak dalam kriteria pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Terkait temuan BPK pada penerima KJP Plus sebanyak 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah, dana tersebut bukan termasuk kerugian negara. Sebab masih ada di rekening Disdik dan Bank DKI.
Dana rutin dapat dipergunakan mulai 1-3 setiap bulan. Dana berkala dapat mulai digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.
Agar tidak berat dalam mengeluarkan biaya pendidikan di sekolah swasta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyarankan agar para siswa penerima KJP mencicil biaya pendidikannya.
Ratusan kartu tersebut merupakan jaminan dari para pembeli yang merupakan orang tua murid.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengancam akan mencabut KJP siswa yang ikut tawuran.
Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.
Siswa yang terdaftar KJP Plus akan mendapatkan subsidi pangan murah. Namun, pemilik kartu tersebut juga memenuhi salah satu dari 6 kriteria yang akan menerima bansos.
Kepemilikan mobil dikategorikan sebagai keluarga mampu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved